Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly (kiri), bertemu dengan Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. (kanan). Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, bertemu dengan Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., untuk membahas penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) dan judi online. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal membangun sinergi dalam mendorong regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih efektif terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Yasonna mengapresiasi kepedulian Kombes Pol. Manang Soebeti terhadap masyarakat yang terjerat pinjaman online, termasuk mereka yang terdampak judi online.
“Sebagai putra seorang anggota Polri, saya bangga melihat kepedulian Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti terhadap masyarakat yang terjerat pinjaman online, termasuk mereka yang menjadi korban dampak judi online,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, melalui Yayasan Bangkit Menyala Hati, Kombes Pol. Manang Soebeti telah menghadirkan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai korban. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah semakin banyak korban akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Yasonna menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, teror, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, tindakan semacam itu bertentangan dengan hukum dan harus ditindak secara tegas.
Ia juga menyoroti dampak serius pinjaman online dan judi online yang telah menghancurkan kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi korban sekaligus memutus mata rantai kedua persoalan tersebut.
“Pinjaman online dan judi online yang tidak terkendali telah merusak banyak keluarga. Sudah saatnya negara dan seluruh elemen masyarakat bersatu melindungi korban, menegakkan hukum, serta memutus mata rantai judi online dan praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Yasonna menambahkan, pertemuan dengan Kombes Pol. Manang Soebeti tidak berhenti pada diskusi semata. Kedua pihak sepakat menindaklanjuti pembahasan melalui langkah-langkah konkret guna mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga akan terus diperluas agar masyarakat semakin memahami risiko pinjaman online dan judi online, sehingga tidak mudah terjerumus ke dalam praktik yang merugikan diri sendiri maupun keluarganya. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perlindungan terhadap korban semakin kuat dan pencegahan terhadap maraknya pinjaman online serta judi online dapat berjalan lebih efektif.
