Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri CEO Gathering & Economic Outlook 2026 bersama Gubernur Banten di PT Adis Dimension Footwear, Kabupaten Tangerang. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penataan ruang yang jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kepastian tata ruang dinilai menjadi syarat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.
Hal tersebut disampaikan Harison saat menghadiri kegiatan CEO Gathering & Economic Outlook 2026 bersama Gubernur Banten yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) DPP APINDO Banten di PT Adis Dimension Footwear, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Menjawab pertanyaan dari peserta mengenai perizinan investasi, Harison menjelaskan bahwa BPN terus memperkuat kepastian hukum melalui penyusunan tata ruang yang akurat.
Menurutnya, penyelesaian kebijakan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah strategis agar investasi dapat berkembang tanpa mengabaikan kepentingan ketahanan pangan nasional.
Harison menerangkan bahwa angka 87 persen LP2B bukan dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi, melainkan berasal dari hasil verifikasi terhadap luas Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, proses penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar hanya mencakup lahan yang benar-benar masih berfungsi sebagai kawasan pertanian.
“Kita harus mendorong supaya isu Lahan Sawah yang Dilindungi ini segera selesai sehingga dunia usaha tidak lagi terganggu oleh kebijakan-kebijakan yang saling mengunci. Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menetapkan tata ruangnya,” ujar Harison.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah, Kanwil BPN Provinsi Banten telah menyerahkan data Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi bidang tanah yang telah dimanfaatkan sebagai kawasan industri, perumahan, maupun penggunaan nonpertanian sehingga tidak lagi masuk dalam penetapan LP2B.
“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Banten dengan memberikan data hak guna bangunan agar lahan yang memang sudah dimanfaatkan untuk industri, perumahan, maupun usaha nonpertanian dapat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penetapan LP2B dilakukan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga iklim investasi yang aman, ramah, dan kondusif. Menurutnya, investasi harus mampu memberikan manfaat nyata melalui penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Ketua Umum DPN APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua DPP APINDO Banten Tomy Rachmatullah, Owner PT Adis Dimension Footwear Haryanto, serta jajaran Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
