Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, saat menjadi narasumber utama dalam Rapat Koordinasi Daring Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membahas solusi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan, termasuk hunian pascabencana.
Rapat yang dibuka Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, juga mengevaluasi capaian pembiayaan sektor perumahan. Hingga pertengahan 2026, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan telah mencapai Rp19,2 triliun. Meski demikian, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembiayaan rumah susun dinilai masih perlu dioptimalkan agar target pembangunan hunian dapat tercapai.
Dalam paparannya, Suyus menegaskan bahwa keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya bergantung pada pembiayaan, tetapi juga pada kesiapan tata ruang dan ketersediaan lahan yang legal, sesuai rencana tata ruang, serta memiliki kepastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan berbagai langkah konkret untuk mengakselerasi penyediaan lahan bagi pembangunan hunian. Strategi tersebut mencakup penyiapan regulasi tata ruang, percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), inventarisasi lahan potensial, percepatan sertifikasi tanah, hingga penguatan sinergi penganggaran lintas sektor,” ujar Suyus.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan potensi lahan yang cukup besar untuk mendukung pembangunan hunian pascabencana di sejumlah wilayah.
“Total penyediaan dan potensi lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) serta Hunian Sementara (Huntara) di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara mencapai 15.928 hektare,” kata Suyus.
Menurutnya, data tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan terdampak bencana sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hunian yang aman, layak, dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menekankan pentingnya dukungan regulasi agar penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif.
“Perlu penyesuaian regulasi untuk memungkinkan pemanfaatan lahan aset publik dengan tarif 0 persen guna mendukung penyediaan perumahan dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap berbagai hambatan penyediaan lahan dapat diatasi sehingga Program 3 Juta Rumah maupun pembangunan hunian pascabencana dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
