Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menghadiri kegiatan Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi IKM dan UMKM Bali. Dok: Istimewa.
Jakarta – Di tengah semakin ketatnya persaingan pasar global, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut tidak hanya mampu menciptakan produk berkualitas, tetapi juga melindungi hasil kreativitas dan inovasi yang mereka miliki.
Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga nilai ekonomi produk sekaligus memperkuat daya saing usaha.
Hal itu menjadi perhatian Anggota DPR RI Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. saat menghadiri kegiatan bertajuk “Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia.”
Menurut Yasonna, banyak pelaku usaha yang telah menghasilkan produk kreatif dan inovatif, namun belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya yang mereka ciptakan. Akibatnya, tidak sedikit produk lokal yang rentan ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada penciptanya.
“Kekayaan Intelektual adalah aset yang memiliki nilai strategis. Perlindungan terhadap merek, hak cipta, paten, maupun desain industri dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai jual suatu produk,” ujarnya.
Ia menilai Bali memiliki modal besar untuk berkembang sebagai pusat ekonomi kreatif nasional. Beragam produk kerajinan, karya seni, kuliner, hingga industri kreatif berbasis budaya telah menjadi identitas daerah yang dikenal luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Karena itu, Yasonna mendorong para pelaku IKM dan UMKM untuk mulai menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Dengan perlindungan yang kuat, produk lokal akan memiliki identitas yang jelas dan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen.
Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan hak Kekayaan Intelektual juga membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, menjalin kemitraan bisnis, hingga meningkatkan daya tarik investasi.
Yasonna optimistis, apabila kesadaran terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual terus meningkat, produk-produk unggulan Bali akan semakin mampu bersaing di pasar internasional dan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi kreatif Indonesia.
“Sudah saatnya inovasi dan kreativitas anak bangsa mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan begitu, UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan menjadi pemain global,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha juga diajak memahami berbagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah konkret dalam membangun usaha yang berkelanjutan, inovatif, dan berorientasi pada pasar dunia.
