Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., saat menjadi narasumber dalam podcast "Reforma Agraria: Solusi Rakyat atau Cuma Formalitas?" di kanal YouTube Tanya Mas Jordy. (Dok. Tangkapan Layar YouTube Tanya Mas Jordy)
Jakarta – Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian atau legalisasi tanah bagi masyarakat. Lebih dari itu, program strategis nasional tersebut dirancang untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., dalam podcast “Reforma Agraria: Solusi Rakyat atau Cuma Formalitas?” yang tayang di kanal Tanya Mas Jordy.
Menurut Embun Sari, reforma agraria lahir sebagai jawaban atas ketimpangan penguasaan tanah yang masih terjadi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa esensi reforma agraria adalah melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
“Reforma agraria pada dasarnya adalah upaya negara untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses sumber-sumber ekonomi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar aset tanah dikuasai oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat kecil sering kali memiliki akses yang terbatas terhadap lahan produktif.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Program ini juga menjadi bagian dari upaya membangun desa dari bawah serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Embun menjelaskan bahwa reforma agraria memiliki dua dimensi utama yang harus berjalan beriringan, yaitu Asset Reform dan Access Reform.
Asset Reform dilakukan melalui redistribusi tanah atau pemberian legalitas hak atas tanah kepada masyarakat. Namun menurutnya, pemberian tanah saja tidak cukup untuk menjamin peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.
“Kalau masyarakat hanya diberikan tanah tanpa pendampingan dan pemberdayaan, sering kali tanah tersebut akhirnya berpindah tangan kepada pihak yang memiliki modal lebih besar. Ini yang harus dicegah,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah juga menjalankan Access Reform sebagai bagian penting dari reforma agraria. Melalui pendekatan ini, masyarakat penerima manfaat memperoleh berbagai bentuk dukungan, mulai dari akses permodalan, pelatihan usaha, penguatan kelembagaan, hingga bantuan pemasaran hasil produksi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membuat tanah yang diterima masyarakat benar-benar menjadi aset produktif yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Tujuan reforma agraria bukan hanya memberikan sertipikat atau tanah kepada masyarakat, tetapi bagaimana tanah itu bisa dikelola secara produktif dan menjadi sumber kesejahteraan,” tegas Embun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki target reforma agraria seluas 9 juta hektare yang terdiri atas 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi tanah. Target tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
Menurut Embun, keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur hanya dari jumlah sertipikat yang dibagikan atau luas tanah yang telah didistribusikan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mampu memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Ia menilai bahwa keberhasilan program reforma agraria harus tercermin dari tumbuhnya usaha produktif masyarakat, meningkatnya pendapatan keluarga, serta berkembangnya pusat-pusat ekonomi baru di wilayah pedesaan.
“Ketika masyarakat mampu mengelola tanahnya dengan baik, memiliki akses terhadap modal dan pasar, maka reforma agraria benar-benar akan menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menutup perbincangan, Embun Sari menegaskan bahwa reforma agraria merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Melalui pengelolaan tanah yang lebih adil dan produktif, pemerintah berharap tercipta masyarakat yang mandiri secara ekonomi serta pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada akhirnya, reforma agraria tidak berhenti pada sertipikat. Yang ingin kita capai adalah kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
