Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dok: Istimewa.
Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melancarkan kritik keras terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak asasi manusia justru dinilai lebih sibuk membiayai birokrasinya sendiri ketimbang hadir untuk para korban pelanggaran HAM.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, secara terbuka mempertanyakan orientasi penggunaan anggaran KemenHAM. Menurutnya, persoalan bukan sekadar kecilnya pagu anggaran yang diterima kementerian tersebut, melainkan keberpihakan dalam menentukan prioritas.
“Kami menilai persoalannya bukan hanya besaran pagu yang diterima, tetapi bagaimana anggaran itu diprioritaskan,” ujar Rieke dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Rieke membeberkan, KemenHAM hanya memperoleh pagu sebesar Rp728,1 miliar dari usulan Rp3,982 triliun. Namun, dari anggaran yang tersedia itu, sekitar 65,9 persen justru dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Sementara program pemajuan dan penegakan HAM hanya mendapat jatah 34,1 persen.
Yang lebih mengejutkan, sekitar Rp343,2 miliar dari anggaran dukungan manajemen digunakan untuk kebutuhan internal organisasi. Sebanyak Rp114,1 miliar di antaranya dipakai untuk belanja pegawai dan operasional kantor.
“Artinya lebih dari 95 persen anggaran dukungan manajemen terserap untuk kebutuhan internal organisasi,” ungkapnya.
Bagi Rieke, fakta tersebut menghadirkan ironi. Di saat masyarakat berharap negara hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban pelanggaran HAM, anggaran justru lebih banyak berputar di meja birokrasi.
Ia juga menyoroti bahwa program pemajuan dan penegakan HAM masih didominasi kegiatan yang bersifat administratif, seperti sosialisasi, pelatihan, penguatan kapasitas, penyusunan regulasi, monitoring, hingga koordinasi.
Sementara itu, alokasi yang benar-benar berpotensi menyentuh korban HAM, menerima pengaduan masyarakat, memberikan perlindungan warga negara, hingga memulihkan korban, diperkirakan hanya sekitar Rp50 miliar atau sekitar 5-6 persen dari total pagu kementerian.
“Dengan demikian, dari keseluruhan pagu KemenHAM sebesar Rp728,1 miliar, porsi yang berpotensi langsung menyentuh korban, pengaduan, perlindungan warga, dan pemulihan HAM hanya sekitar 5-6 persen saja,” tegas Rieke.
Kritik itu menjadi tamparan keras bagi KemenHAM. Sebab, keberadaan kementerian ini sejak awal diharapkan menjadi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM. Namun jika sebagian besar anggaran justru habis untuk menopang mesin birokrasi, publik pun berhak mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir.
“Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi warga negara yang HAM-nya dilanggar,” tandas Rieke.
Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah. Di tengah keterbatasan anggaran negara, publik tentu berharap setiap rupiah yang digelontorkan untuk KemenHAM tidak sekadar membesarkan struktur, tetapi benar-benar mengalir kepada mereka yang selama ini menunggu keadilan dan perlindungan dari negara.
