Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga, teman, rekan kerja, kantor, bahkan sekolah debitur tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Menurut Yasonna, utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Konsekuensinya, kewajiban untuk memenuhi utang hanya melekat pada para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
“Utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Keluarga, teman, kantor, rekan kerja, bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” tegas Yasonna.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya praktik penagihan yang dilakukan dengan menghubungi orang-orang di luar hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Tidak sedikit keluarga debitur menerima telepon berulang, rekan kerja mendapat pesan intimidatif, bahkan tempat bekerja turut dihubungi untuk memberikan tekanan psikologis kepada peminjam.
Yasonna menilai, cara-cara seperti itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia mengingatkan bahwa data elektronik, nomor telepon seluler, daftar kontak, hingga identitas pribadi merupakan hak milik pribadi seseorang yang wajib dilindungi.
“Data elektronik, nomor HP, daftar kontak, dan identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun,” ujarnya.
Menurut Yasonna, perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dari pemilik data. Penyalahgunaan data untuk kepentingan penagihan, terlebih dengan tujuan mempermalukan atau mengintimidasi, merupakan praktik yang harus dihentikan.
“Data pribadi bukan alat tekanan. Perlindungan terhadap privasi warga negara harus menjadi prinsip yang dihormati dalam setiap aktivitas bisnis, termasuk dalam industri jasa keuangan digital,” katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan bahwa penagihan utang tetap harus dilakukan dalam koridor hukum. Hak perusahaan untuk menagih kewajiban debitur tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan hukum.
“Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku. Penagihan boleh dilakukan, tetapi intimidasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Yasonna.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik penagihan yang disertai ancaman dan penyalahgunaan data pribadi untuk tidak tinggal diam. Masyarakat diminta mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi, serta isi pesan yang diterima.
Bukti tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun Kepolisian Republik Indonesia agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yasonna berharap perkembangan teknologi keuangan di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi, martabat manusia, dan kepastian hukum.
“Jangan biarkan kemajuan digital mengorbankan hak-hak warga negara. Lindungi data pribadi, hormati privasi, dan tegakkan hukum. Penagihan bukan berarti boleh semena-mena,” pungkasnya.
