antor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara. Dok: Istimewa.
Jakarta – Mengurus persoalan pertanahan kini semakin mudah dan terbuka. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal resmi pengaduan dan layanan informasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan yang terintegrasi secara digital, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, konsultasi, aspirasi, hingga pengaduan terkait pertanahan dan tata ruang tanpa harus bingung mencari jalur informasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Kini, warga dapat menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR!, sistem pengaduan pelayanan publik nasional yang terhubung langsung dengan instansi pemerintah terkait. Layanan tersebut dapat diakses melalui website lapor.go.id maupun SMS ke 1708.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan WhatsApp Center Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan berbasis pesan teks itu terhubung dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sehingga mempermudah masyarakat memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.
Selain kanal pengaduan, ATR/BPN juga menyediakan layanan email resmi melalui surat@atrbpn.go.id untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ataupun permohonan informasi secara lebih lengkap.
Kantah Jakarta Utara juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan kronologis permasalahan secara jelas serta melengkapi laporan dengan dokumen pendukung, seperti alas hak kepemilikan, hubungan hukum dengan tanah, maupun tanda terima dokumen layanan agar proses tindak lanjut dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Di tengah transformasi digital pelayanan pertanahan, aplikasi Sentuh Tanahku juga terus didorong sebagai solusi praktis untuk membantu masyarakat mengakses layanan pertanahan dan sertipikat elektronik langsung dari telepon genggam.
Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, ATR/BPN ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah, aman, dan terpercaya dalam mengurus persoalan pertanahan tanpa harus melalui jalur yang tidak resmi.
Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan terintegrasi, masyarakat kini tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengurus tanah, tetapi juga ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh kepastian layanan dari pemerintah.
