Corporate Secretary BTN, Ramon Armando. Dok: Istimewa.
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor pembiayaan perumahan dengan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut dugaan manipulasi data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang perumahan PT BAS.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari implementasi prinsip good corporate governance (GCG) dan prudential banking yang selama ini dijalankan BTN guna memastikan keamanan sistem pembiayaan perumahan serta perlindungan terhadap nasabah.
Kasus yang saat ini tengah disidik berkaitan dengan dugaan rekayasa data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa BTN mengambil posisi aktif dalam mendukung proses penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5).
Sebagai bank yang fokus pada pembiayaan perumahan nasional, BTN juga terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik fraud serupa di masa mendatang. Sejumlah langkah mitigasi dilakukan mulai dari penguatan validasi data calon debitur secara berlapis, peningkatan pengawasan dokumen kredit, hingga evaluasi dan seleksi lebih ketat terhadap developer mitra.
Langkah cepat BTN dinilai menjadi bentuk keseriusan perseroan dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam praktik pembiayaan perumahan, potensi penyimpangan tidak selalu berasal dari lembaga perbankan. Dalam sejumlah kasus, bank justru menjadi pihak yang turut dirugikan akibat adanya manipulasi data yang dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu.
Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT BAS diduga membentuk tim khusus untuk merekayasa dokumen pengajuan KPR, termasuk penggunaan data palsu dan praktik pinjam nama guna meloloskan proses pengajuan kredit.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kerja sama dengan pihak tertentu untuk membuat Surat Keterangan Kerja (SKK) palsu demi mendukung proses analisis kredit.
BTN memastikan akan terus bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan.
Sikap terbuka dan proaktif tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen BTN dalam menjaga industri perbankan yang sehat, bersih, dan berpihak pada perlindungan nasabah serta kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat.
