Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama (dua dari kiri). Dok: Istimewa.
Jakarta – Dugaan skandal besar dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Karawang menemukan indikasi praktik kredit fiktif yang diduga melibatkan penggunaan joki, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit perumahan.
Kasus tersebut terjadi pada proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang, yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024.
Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan pola rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR,” ujar Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).
Menurut penyidik, para joki digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit. Mereka direkrut dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang, tukang ojek, juru parkir hingga pengangguran dengan imbalan antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta.
Lebih jauh, jaksa juga menemukan dugaan adanya tim khusus yang dibentuk developer untuk menangani dan merekayasa dokumen pengajuan kredit.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Bahkan ada kerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu,” ungkap Dedi.
Penyidik menduga skema tersebut sengaja dirancang agar kredit tetap bisa dicairkan meski data debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya. Bahkan ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti akad kredit yang sudah dilakukan meski rumah belum selesai dibangun.
“Banyak keanehan di sini. Ada yang rumahnya belum jadi tapi sudah akad kredit. Bahkan ada pengerjaan yang menurut analisa kredit seharusnya tidak mungkin cair, namun tetap mendapatkan kredit,” katanya.
Selain dugaan penyimpangan di pihak developer, Kejari Karawang juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak BTN Cabang Karawang. Penyidik menilai bank diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik dalam penyaluran fasilitas KPR tersebut.
Beberapa temuan di antaranya terkait akad kredit inden, lemahnya verifikasi debitur, kelonggaran rasio loan to value (LTV), hingga tidak tegasnya penerapan klausul buyback guarantee terhadap developer.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Karawang maupun luar daerah serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 91 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak BTN, debitur, dan pengembang. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, kejaksaan memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
