Dok: Humas ATR/BPN.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami secara tepat perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kedua layanan ini memiliki fungsi, tujuan, serta mekanisme penggunaan yang berbeda dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman yang tepat terhadap layanan pertanahan sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan transaksi dan kepastian hukum tanah.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan verifikasi yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertipikat dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan bahwa sertipikat yang digunakan dalam transaksi tidak memiliki ketidaksesuaian data dengan buku tanah, surat ukur, maupun dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan secara resmi di kantor pertanahan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari, terutama dalam transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap terkait suatu bidang tanah yang terdaftar. Informasi tersebut mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, serta catatan administrasi lain yang tercatat dalam sistem pertanahan.
SKPT digunakan untuk berbagai kepentingan, di antaranya kebutuhan lelang serta penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah bagi pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah,” jelas Ana.
ATR/BPN menegaskan bahwa kedua layanan tersebut tidak dapat dipertukarkan karena memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi dokumen sebelum proses hukum dilakukan, sedangkan SKPT lebih berperan sebagai dokumen informasi resmi mengenai status tanah.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih tepat dalam mengajukan layanan pertanahan sesuai kebutuhan masing-masing, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
