Ilustrasi jaringan irigasi di kawasan pertanian yang menjadi penopang produktivitas sawah dan keberlanjutan pangan Indonesia. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional melalui penguatan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pembangunan infrastruktur irigasi, hingga modernisasi sektor pertanian. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan tantangan perubahan iklim.
Komitmen itu ditegaskan Nusron Wahid dalam wawancara khusus yang dimuat dalam Buletin Penataan Ruang (BUTARU) Edisi I Tahun 2026 bertema “Ruang Tertata, Ketahanan Pangan Terjaga”. Dalam wawancara tersebut, Nusron menilai tata ruang tidak lagi sekadar dokumen perencanaan wilayah, tetapi telah menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga masa depan pangan nasional.
Menurut Nusron, tekanan terhadap lahan sawah produktif saat ini semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk kawasan industri, permukiman, infrastruktur, hingga pusat ekonomi baru. Karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian agar sawah produktif tetap terjaga dan tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.
“Jika sertipikat menjawab siapa pemilik tanah, maka tata ruang menjawab untuk apa tanah tersebut digunakan,” ujar Nusron dalam wawancara tersebut.
Sebagai bentuk penguatan perlindungan lahan pangan, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 7,38 juta hektare Lahan Baku Sawah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024.
Dalam BUTARU dijelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari LBS yang memiliki status perlindungan lebih tinggi dan ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian kecuali dalam kondisi tertentu untuk kepentingan umum strategis dan tetap wajib diganti dengan lahan yang setara kualitas maupun luasnya.
Pemerintah juga terus memperkuat sinkronisasi perlindungan lahan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta integrasi data spasial melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Langkah ini dilakukan agar perlindungan lahan pangan dapat berjalan lebih presisi dan terintegrasi antarinstansi pusat maupun daerah.
Selain perlindungan ruang, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi menjadi fokus penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional. Dalam BUTARU disebutkan bahwa Kementerian Pertanian menjalankan berbagai program optimasi lahan sawah melalui pembangunan pintu air, normalisasi saluran irigasi, pembangunan tanggul, embung, long storage, dam parit, hingga instalasi pompa air guna meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas lahan.
Program optimasi lahan tersebut dilakukan baik pada lahan rawa maupun lahan nonrawa untuk memastikan ketersediaan air tetap terjaga. Pemerintah juga mendorong penguatan diversifikasi pangan, modernisasi pertanian, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam budidaya hingga pascapanen sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.
Provinsi Banten menjadi salah satu contoh daerah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan data dalam BUTARU, pada 2024 Banten menempati posisi ke-9 nasional sebagai penghasil padi terbesar dengan produksi sekitar 1,55 juta ton gabah kering giling dari luas panen sekitar 300 ribu hektare. Kabupaten Pandeglang menghasilkan sekitar 414 ribu ton, Kabupaten Serang sekitar 409 ribu ton, dan Kabupaten Lebak sekitar 357 ribu ton gabah kering giling.
Secara spasial, kawasan pertanian utama di Banten berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang yang berfungsi sebagai sentra produksi pangan daerah. Luas lahan sawah di Banten mencapai sekitar 197.071 hektare atau sekitar 20,39 persen luas wilayah provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 190.983 hektare telah ditetapkan sebagai LP2B dan sekitar 185.383 hektare menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan berbagai langkah penguatan karena sebagian wilayah pertanian di Banten masih menghadapi tantangan irigasi. Sekitar 74.951 hektare LP2B atau sekitar 39,24 persen belum terlayani irigasi teknis dan masih bergantung pada curah hujan. Kondisi ini membuat penguatan infrastruktur pengairan menjadi prioritas penting pemerintah pusat dan daerah.
Secara keseluruhan, Banten memiliki sekitar 198.368 hektare daerah irigasi yang terdiri dari lima daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat dengan luas sekitar 62.209 hektare, 21 daerah irigasi kewenangan provinsi sekitar 29.221 hektare, dan 1.327 daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota dengan luas sekitar 106.938 hektare. Selain itu terdapat pula jaringan irigasi pompa dan irigasi tambak yang mendukung produktivitas pertanian maupun perikanan daerah.
Dua sistem irigasi terbesar di Banten yakni Daerah Irigasi Cisadane dan Daerah Irigasi Ciujung menjadi tulang punggung pengairan ribuan hektare sawah di wilayah tersebut. DI Cisadane mengairi lahan sawah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan sebagian Kabupaten Serang, sementara DI Ciujung mengairi ribuan hektare sawah di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur irigasi melalui Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI). Dalam BUTARU disebutkan rata-rata nilai IKSI di Banten berada pada angka 61,30 yang menunjukkan bahwa sistem irigasi masih membutuhkan perhatian dan peningkatan kualitas. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah terus mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Selain rehabilitasi fisik, pemerintah daerah juga didorong mempercepat penyusunan readiness criteria seperti Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga berharap daerah dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan secara berkelanjutan agar infrastruktur yang telah dibangun tetap berfungsi optimal bagi masyarakat, khususnya petani.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak hanya berbicara mengenai kemampuan memproduksi pangan, tetapi juga kemampuan negara menjamin ketersediaan, keterjangkauan, stabilitas, dan kualitas pangan secara berkelanjutan.
Menurut Zulkifli Hasan, pemerintah kini terus mendorong transformasi sistem pangan menuju pertanian modern berbasis teknologi melalui penerapan smart farming, digitalisasi pertanian, serta penguatan agribisnis dan ekonomi digital. Pemerintah juga ingin menjadikan sektor pertanian lebih modern dan menjanjikan agar mampu menarik minat generasi muda untuk terjun langsung mendukung ketahanan pangan nasional.
Dengan penguatan tata ruang, perlindungan sawah produktif, pembangunan irigasi, optimasi lahan, hingga modernisasi pertanian berbasis teknologi, pemerintah optimistis ketahanan pangan nasional akan semakin kuat dan mampu menjadi fondasi penting pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
