Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Sepekan terakhir menjadi periode yang cukup sibuk bagi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Berbagai agenda strategis dijalankan secara beruntun, mulai dari penguatan program reforma agraria, peningkatan kapasitas jajaran pertanahan, hingga percepatan sertifikasi tanah wakaf yang kini menjadi salah satu fokus penting pemerintah.
Di bawah kepemimpinan Harison Mocodompis, BPN Banten terlihat terus mendorong pola kerja yang lebih cepat, kolaboratif, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga memastikan kepastian hukum atas tanah benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Rangkaian kegiatan pekan ini dimulai dari pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Baduy, Serang, Minggu (3/5). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran pelaksana pertanahan di daerah terkait program redistribusi tanah.
Suasana kegiatan berlangsung serius namun dinamis. Para peserta yang berasal dari berbagai kantor pertanahan kabupaten/kota tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan diskusi yang diberikan. Hal itu tidak terlepas dari pentingnya program redistribusi tanah yang kini menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Dalam arahannya, Harison Mocodompis menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar program pembagian lahan, melainkan bagian dari agenda besar reforma agraria yang membawa misi pemerataan dan keadilan sosial.
“Redistribusi tanah ini adalah bagian dari implementasi konsensus besar nasional, yaitu reforma agraria, yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Harison, pemahaman yang utuh terhadap regulasi terbaru menjadi hal penting agar implementasi di lapangan berjalan tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu perhatian utama BPN Banten.
Kehadiran Direktur Landreform beserta jajaran dari pusat dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan agar seluruh pelaksana di daerah memiliki pemahaman yang sama terkait teknis pelaksanaan reforma agraria.
Bagi BPN Banten, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi juga sejauh mana program tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Usai fokus pada penguatan reforma agraria, langkah progresif kembali ditunjukkan BPN Banten melalui peluncuran Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Program tersebut menjadi salah satu langkah percepatan terbesar yang dilakukan BPN Banten tahun ini dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf. Sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang ditargetkan dapat tersertifikasi hanya dalam satu tahun anggaran.
Target itu terbilang cukup ambisius. Sebab sebelumnya, proses penyelesaian sertifikasi dirancang berlangsung selama tiga tahun anggaran. Namun melalui kolaborasi lintas sektor, seluruh pihak sepakat mempercepat proses tersebut agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Harison mengaku bangga terhadap keberanian Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang memutuskan mempercepat seluruh target sertifikasi tanah wakaf.
“Yang membuat saya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten merasa sangat bangga adalah keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada Tahun 2026,” katanya.
Menurutnya, percepatan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi yang kuat dan semangat kolaborasi yang solid antarinstansi. Karena itu, program GEMATAS TAWAF melibatkan banyak pihak, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kolaborasi dimulai dari langkah sederhana namun krusial, yakni pemasangan tanda batas tanah wakaf secara bersama-sama. Penetapan batas tersebut nantinya menjadi dasar bagi BPN dalam melaksanakan proses pengukuran, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT), hingga penerbitan sertipikat.
BPN Banten menilai pola kerja kolaboratif seperti ini menjadi model percepatan yang efektif dan bisa diterapkan di daerah lain. Kabupaten Tangerang pun diproyeksikan menjadi role model percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.
Langkah percepatan tersebut menjadi semakin penting karena hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap. Tanpa sertipikat, tanah wakaf dinilai rentan menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Karena itu, percepatan sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Di tengah berbagai agenda tersebut, BPN Banten juga terus mendorong penguatan pelayanan publik. Pendekatan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terus dibangun agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan.
Rangkaian kegiatan selama sepekan terakhir memperlihatkan bagaimana BPN Banten kini bergerak dengan ritme kerja yang semakin aktif dan terukur. Tidak hanya fokus mengejar target program, tetapi juga membangun kolaborasi, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan setiap program pertanahan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPN Banten menunjukkan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam mendorong reforma agraria dan percepatan legalisasi aset di Provinsi Banten.
