Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komitmen kuat percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten kembali ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis melalui peluncuran Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Harison Mocodompis menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar program administrasi pertanahan, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan aset umat, serta memperkuat tata kelola tanah wakaf secara berkelanjutan.
Ia mengaku bangga atas keberanian Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang mengambil langkah besar dengan mempercepat target penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dari tiga tahun menjadi hanya satu tahun anggaran.
“Yang membuat saya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten merasa sangat bangga adalah keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target yang semula dirancang dalam tiga tahun anggaran diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya satu tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada Tahun 2026,” ujar Harison.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan langkah biasa. Dibutuhkan kesiapan sistem, kekuatan koordinasi, serta semangat kolaborasi lintas sektor agar target ambisius itu dapat diwujudkan secara optimal.
Harison menilai, keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan dampak besar bagi masyarakat. Selain menghadirkan kepastian hukum, sertipikat tanah wakaf juga menjadi instrumen penting untuk menghindari sengketa, menjaga keberlangsungan aset keagamaan, dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan.
Ia menegaskan Kanwil BPN Provinsi Banten akan memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut, baik dari sisi teknis, kebijakan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.
“Kami akan terus memperkuat dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi agar percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Program GEMATAS TAWAF sendiri diawali dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara serentak sebagai tahapan penting dalam proses sertifikasi. Penetapan batas tersebut nantinya menjadi dasar bagi BPN untuk melaksanakan pengukuran, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT), hingga penerbitan sertipikat.
Harison menyebut langkah percepatan ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi layanan pertanahan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap akuntabel apabila didukung kolaborasi seluruh pihak.
Dengan target penyelesaian 1.634 bidang tanah wakaf pada tahun 2026, Kabupaten Tangerang kini diproyeksikan menjadi daerah percontohan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.
Keberhasilan program ini diharapkan mampu direplikasi di seluruh kabupaten dan kota lainnya, sehingga perlindungan hukum terhadap aset wakaf dapat diwujudkan secara menyeluruh di Provinsi Banten.
