Menteri PKP Maruarar Sirait. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji penyesuaian aturan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar lebih inklusif, termasuk bagi warga yang selama ini hanya mampu menyewa atau tinggal di kos di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota tidak tersentuh bantuan karena tidak memiliki hak milik rumah, meski sudah puluhan tahun tinggal di tempat sewa yang tidak layak.
“Di Jakarta itu banyak yang sudah puluhan tahun ngontrak atau sewa tempat tinggal. Tapi karena aturan sekarang berbasis kepemilikan, mereka tidak bisa dapat bantuan,” ujar Maruarar dalam rapat internal penyerapan anggaran Kementerian PKP, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan perumahan lebih berkeadilan. Karena itu, kementerian saat ini tengah mengkaji skema baru agar penghuni rumah sewa tidak layak huni tetap bisa masuk dalam program bantuan negara.
Menurutnya, reformasi aturan harus tetap dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kita ingin ada terobosan yang adil, tapi juga tetap memastikan anggaran tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah membuka ruang bagi penyewa rumah tidak layak huni untuk masuk dalam skema bantuan, dengan syarat adanya jaminan dari pemilik tanah atau bangunan.
“Bisa saja masuk, sepanjang ada surat pernyataan bahwa dalam jangka waktu tertentu warga tidak akan diusir,” jelas Fitrah.
Ia juga menyebutkan bahwa aturan BSPS saat ini masih dalam tahap evaluasi dan perombakan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinilai semakin kompleks.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat, hingga tahun 2026 program BSPS telah berjalan pada sekitar 10.200 unit rumah tidak layak huni, dari target ratusan ribu unit secara nasional.
Sementara itu, total anggaran BSPS tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,5 triliun, dengan realisasi sementara sudah mencapai ratusan miliar rupiah hingga April.
Pemerintah menegaskan bahwa program perbaikan rumah ini akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjawab persoalan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
