Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali mencatat capaian penting dalam pengamanan aset negara dengan menuntaskan proses sertipikasi aset milik PT PLN (Persero) senilai Rp380,56 miliar. Penyerahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik tersebut dilakukan pada Kamis (30/04/2026) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, serta jajaran instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sertipikat HGB elektronik atas nama PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara untuk tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 19.580 meter persegi yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Nilai aset yang berhasil disertipikasi mencapai Rp380.562.000.000, menjadikannya salah satu aset strategis ketenagalistrikan yang memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur energi di wilayah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa sertipikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola BUMN.
“Dengan telah diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) dalam rangka menunjang penyediaan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujar Erry.
Ia menambahkan bahwa pengamanan aset negara melalui sertipikasi menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi sengketa dan memastikan seluruh aset produktif dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.
