Dok: Istimewa.
Jakarta – Transformasi digital di sektor pertanahan mulai menunjukkan dampak nyata di tengah masyarakat. Penerapan Sertipikat Elektronik yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disambut antusias oleh warga, terutama mereka yang baru saja menyelesaikan proses roya atau pelunasan kredit properti.
Salah satunya adalah Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mengurus perubahan sertipikat tanahnya menjadi bentuk elektronik setelah menyelesaikan cicilan rumah. Rasa penasaran sekaligus optimisme terpancar dari dirinya saat menantikan dokumen baru tersebut.
“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya, karena selama ini yang saya pegang masih yang konvensional. Saya dengar di negara seperti Singapura sudah lebih dulu menerapkan sistem seperti ini,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/04/2026).
Tak sekadar mengurus, Ahmed memilih datang tanpa perantara atau kuasa. Ia ingin memahami langsung alur pelayanan di Kantah. Pengalaman tersebut justru memperkuat kepercayaannya terhadap sistem yang kini dinilai lebih transparan dan mudah diikuti.
Menurutnya, digitalisasi sertipikat bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi pemilik tanah. Risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen akibat bencana, seperti kebakaran, dapat diminimalkan karena data tersimpan secara digital dalam sistem.
“Kalau digital, harapannya tentu lebih aman. Misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di rumah, dokumen tidak hilang karena sudah tersimpan. Jadi menurut saya ini langkah yang sangat baik,” tambahnya.
Sebagai bentuk adaptasi, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan. Kini, ia tinggal menunggu penyelesaian roya hingga Sertipikat Elektronik miliknya resmi terbit.
Hal senada diungkapkan Ismail (51), warga Cisauk lainnya. Ia mengaku puas dengan layanan yang diberikan Kantor Pertanahan. Proses pengurusan dari Akta Jual Beli (AJB) hingga Sertipikat Hak Milik (SHM) disebutnya berjalan lancar.
“Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Semua proses jelas. Sekarang tinggal menunggu Sertipikat Elektronik selesai,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar program pemerintah, tetapi telah menjadi kebutuhan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Sertipikat Elektronik hadir sebagai solusi atas kekhawatiran lama terkait keamanan dokumen, sekaligus menjadi simbol kemajuan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan meningkatnya kepercayaan publik, Sertipikat Elektronik berpotensi menjadi standar baru dalam pengelolaan dokumen pertanahan di Indonesia—mengubah cara masyarakat memandang keamanan aset mereka, dari yang semula berbasis fisik menjadi berbasis sistem yang terintegrasi dan terlindungi.
