Dok: Humas ATR/BPN.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi layanan pengaduan digital yang memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan hingga dugaan pelanggaran secara cepat dan transparan.
Melalui sistem baru ini, masyarakat kini tidak perlu lagi melalui proses yang rumit untuk menyampaikan aspirasi. Cukup melalui WhatsApp, email, loket resmi, atau platform nasional SP4N-LAPOR!, setiap laporan dapat langsung diteruskan ke unit kerja terkait.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kanal pengaduan ini dirancang untuk mempercepat respons layanan sekaligus meningkatkan transparansi kinerja instansi.
“Pengaduan masyarakat langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Empat kanal resmi yang disediakan meliputi WhatsApp 0811-1068-0000, email surat@atrbpn.go.id, loket persuratan, serta SP4N-LAPOR! yang terintegrasi secara nasional.
Menariknya, masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporan secara real time, terutama melalui SP4N-LAPOR! yang memberikan notifikasi setiap proses penanganan.
Selain itu, ATR/BPN juga menetapkan standar pengiriman pengaduan, termasuk kewajiban melampirkan kronologi, bukti pendukung, serta identitas pelapor agar proses verifikasi berjalan cepat dan tepat.
Dengan sistem ini, ATR/BPN berharap kepercayaan publik semakin meningkat, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju pelayanan yang lebih modern, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat.
