Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet merupakan kemenangan bagi hak-hak konsumen yang harus dihormati oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Menurutnya, putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus setelah masa aktif berakhir menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
TB Hasanuddin berharap pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyusunan regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, kepastian hukum bagi pelanggan dan keberlangsungan industri telekomunikasi harus berjalan beriringan agar tercipta ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan itikad baik. Ia berharap operator tidak menyiasati putusan tersebut melalui kebijakan baru yang justru membebani pelanggan dengan biaya tambahan ataupun persyaratan yang mengurangi hak konsumen.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” tegasnya.
Mantan Ajudan Presiden BJ Habibie itu menilai putusan MK harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola layanan telekomunikasi nasional. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital hanya dapat diwujudkan apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati dan dilindungi.
“Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen DPR dalam mengawal implementasi putusan tersebut, TB Hasanuddin mengungkapkan Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta para penyelenggara telekomunikasi.
Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan pemerintah dan operator dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan hak atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang harus tetap dilindungi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan ataupun kewajiban memperpanjang masa aktif dengan alasan apa pun.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan operator telekomunikasi kini diharapkan segera menyusun mekanisme pelaksanaan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak konsumen atas layanan internet benar-benar terlindungi.
