Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Dok: Istimewa.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus membenahi kualitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui penyesuaian kriteria saham yang masuk dalam perhitungan indeks.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, kebijakan mengecualikan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) ditujukan untuk memperkuat kredibilitas indeks sekaligus menghadirkan gambaran pasar yang lebih wajar bagi investor.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026. Jeffrey menjelaskan, BEI telah melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak perubahan tersebut terhadap pergerakan IHSG. Hasil pengujian menunjukkan, pengeluaran saham-saham HSC dari perhitungan indeks tidak akan mengakibatkan lonjakan IHSG.
“Kami sudah melakukan backtest bahwa dengan pengeluaran saham-saham HSC tidak akan mengakibatkan lonjakan, tetapi dapat mengakibatkan IHSG kita yang lebih kredibel, yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor dalam melakukan tracking kepada indeks kita,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bagi BEI, pembenahan ini bukan sekadar perubahan teknis dalam penghitungan indeks. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas acuan pasar saham agar lebih bermanfaat bagi investor dalam memantau dinamika perdagangan.
Bukan Delisting Saham
Jeffrey menegaskan, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG tidak berarti saham-saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa. Saham yang masuk kategori HSC tetap tercatat dan dapat diperdagangkan seperti biasa.
Perubahan dilakukan pada peran saham tersebut dalam perhitungan indeks. Setelah kebijakan berlaku, pergerakan harga saham HSC tidak lagi memengaruhi IHSG.
Sementara itu, bobot saham yang dikeluarkan dari perhitungan akan didistribusikan kepada saham-saham lain yang masih menjadi konstituen indeks. Dengan mekanisme tersebut, arah IHSG selanjutnya tetap bergantung pada pergerakan harga saham-saham yang diperhitungkan dalam indeks.
Penjelasan ini penting agar investor memahami perbedaan antara penyesuaian komposisi indeks dan penghapusan pencatatan saham. Keduanya merupakan hal yang berbeda, dengan konsekuensi yang juga berbeda bagi aktivitas perdagangan.
Transparansi Kepemilikan Diperkuat
Saham HSC merupakan saham perusahaan yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Kondisi tersebut dapat membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float.
Kepemilikan yang terkonsentrasi menjadi salah satu perhatian dalam menilai kualitas representasi saham terhadap kondisi pasar secara luas. Karena itu, transparansi struktur kepemilikan dan ketepatan perhitungan indeks menjadi bagian penting dalam pembenahan pasar modal.
Sebelumnya, BEI telah mengecualikan saham-saham HSC dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Kebijakan yang kini diperluas ke IHSG tersebut menjadi kelanjutan langkah bursa dalam meningkatkan kredibilitas indeks acuan pasar saham Indonesia.
Selain penyesuaian perhitungan IHSG, BEI juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham. Salah satu langkahnya adalah menambahkan keterangan mengenai afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen atau lebih, sehingga informasi mengenai struktur kepemilikan emiten dapat disajikan lebih terperinci.
Menjaga Kepercayaan Investor
Pembenahan indeks juga berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. BEI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong transparansi, memperkuat integritas perdagangan, serta meningkatkan kualitas mekanisme pasar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk membangun lingkungan investasi yang lebih transparan dan kredibel. Ketersediaan informasi kepemilikan yang lebih jelas, perhitungan indeks yang lebih representatif, serta pengawasan yang kuat diharapkan membantu investor dalam menilai perkembangan pasar secara lebih baik.
Melalui penyesuaian kebijakan HSC, Jeffrey Hendrik menempatkan kualitas indeks sebagai salah satu perhatian penting BEI. Tujuannya bukan menjanjikan arah pergerakan IHSG tertentu, melainkan memperkuat kredibilitas indeks sebagai acuan untuk membaca dinamika pasar saham Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan yang mulai berlaku pada 2 November 2026 ini menjadi salah satu langkah pembenahan pasar modal, dengan transparansi, kualitas informasi, dan kepercayaan investor sebagai bagian dari fondasi utamanya.
