Jakarta – Banyak masyarakat merasa urusan kepemilikan rumah telah tuntas setelah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas dan sertipikat tanah dikembalikan oleh bank. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang sering terlewat, yakni mengurus roya atau penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan proses roya setelah pelunasan KPR. Langkah ini penting untuk memastikan sertipikat tanah bersih secara administrasi dan siap digunakan untuk berbagai keperluan di masa mendatang.
Roya merupakan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah sebagai jaminan kredit. Meskipun pinjaman telah lunas, catatan tersebut tetap tercantum dalam data pertanahan apabila proses roya belum dilakukan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan hapus karena utang yang dijamin telah lunas. Selanjutnya, Pasal 22 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa catatan Hak Tanggungan yang telah hapus harus dicoret dari buku tanah dan sertipikat melalui proses roya.
Kanwil BPN DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengurusan roya sebaiknya dilakukan segera setelah KPR dinyatakan lunas dan bank menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu Sertipikat Hak Atas Tanah, Sertipikat Hak Tanggungan, serta Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas dari kreditur.
Apabila tidak segera diurus, keberadaan catatan Hak Tanggungan dapat menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari. Di antaranya menghambat proses jual beli tanah atau rumah, menyulitkan pengajuan kredit baru dengan jaminan sertipikat yang sama, hingga memperpanjang proses administrasi pertanahan saat akan dilakukan transaksi.
Untuk mengajukan roya, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan, serta surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.
Kanwil BPN DKI Jakarta juga mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan roya untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pelunasan KPR bukanlah akhir dari seluruh proses administrasi pertanahan. Sertipikat yang telah bebas dari Hak Tanggungan melalui proses roya akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memudahkan berbagai transaksi pertanahan di masa depan.
