Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Bank Mandiri dan aparat penegak hukum (APH) memberikan kepastian terhadap rekening nasabah yang masih diblokir. Jika tidak lagi terdapat dasar hukum yang sah untuk mempertahankan pemblokiran, rekening tersebut harus segera dipulihkan aksesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Setiap pembatasan terhadap akses masyarakat atas dana miliknya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus memberikan ruang bagi nasabah untuk memperoleh informasi dan menempuh mekanisme keberatan atau penyelesaian.
“Jika sudah tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan pemblokiran, maka rekening nasabah wajib segera dibuka kembali. Jangan biarkan masyarakat kehilangan akses terhadap uangnya tanpa kepastian hukum,” tegas Mufti.
Menurutnya, rekening bank merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika rekening diblokir, dampaknya dapat langsung dirasakan nasabah, mulai dari kebutuhan sehari-hari, pembayaran kewajiban, penggajian, kegiatan usaha, hingga kebutuhan keluarga.
Pemblokiran Harus Memiliki Dasar Hukum
BPKN memahami bahwa bank dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan tertentu dalam rangka pencegahan maupun penegakan hukum, termasuk terhadap rekening atau transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Namun, Mufti menekankan bahwa kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
“APH tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Bank juga tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Karena itu, BPKN mendorong agar rekening yang masih diblokir dievaluasi secara berkala. Apabila alasan atau dasar hukum pemblokiran sudah tidak lagi berlaku, akses nasabah terhadap rekening dan dananya perlu dipulihkan sesuai ketentuan.
Kepastian Hak Nasabah
Mufti menilai pemblokiran yang berlangsung tanpa kejelasan status dan mekanisme penyelesaian dapat menimbulkan persoalan dari sisi perlindungan konsumen.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak masyarakat. Pembatasan terhadap akses seseorang atas dana di rekening tidak semestinya berlangsung tanpa kepastian mengenai alasan, status, dan mekanisme penyelesaiannya.
“Jangan sampai tindakan administratif atau proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman tanpa proses hukum. Jika hak masyarakat dibatasi tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme yang adil, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari sisi perlindungan konsumen dan hak asasi manusia,” kata Mufti.
BPKN pun mendorong bank dan APH melihat persoalan pemblokiran secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap nasabah yang rekeningnya terkena pembatasan.
Tiga Prinsip dalam Pemblokiran Rekening
BPKN menekankan tiga prinsip yang perlu dijaga dalam setiap tindakan pemblokiran rekening.
Pertama, kepastian hukum. Pemblokiran harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Status pemblokiran juga perlu memiliki kejelasan sesuai kewenangan pihak yang melakukan atau meminta tindakan tersebut.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Nasabah perlu memperoleh informasi mengenai status rekening serta mekanisme penyelesaian sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum. Saluran pengaduan juga harus tersedia dan berjalan efektif.
Ketiga, perlindungan hak konsumen. Penegakan hukum tetap harus menghormati hak masyarakat. Adanya dugaan pelanggaran tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang tanpa proses dan mekanisme hukum yang semestinya.
Bank Mandiri Diminta Evaluasi Rekening yang Masih Diblokir
BPKN meminta Bank Mandiri mengevaluasi rekening-rekening nasabah yang masih mengalami pemblokiran, terutama rekening yang pembatasannya telah berlangsung lama dan belum memperoleh kejelasan status.
Mufti meminta Bank Mandiri berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan apakah dasar pemblokiran masih berlaku.
“Bank harus memberikan kepastian kepada nasabah. Kalau masih ada dasar hukum, jelaskan mekanisme penyelesaiannya sesuai aturan. Tetapi kalau dasar pemblokiran sudah tidak ada, jangan ditunda—rekening harus segera dibuka,” tegasnya.
BPKN juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perlindungan konsumen dan pengaduan nasabah berjalan efektif, sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi tanpa kepastian.
Jangan Biarkan Nasabah Tanpa Kepastian
Mufti menegaskan bahwa industri perbankan dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses masyarakat terhadap dana harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Masyarakat harus merasa aman menyimpan uang di bank. Bank harus dipercaya, APH harus bekerja berdasarkan hukum, dan negara harus menjamin perlindungan hak masyarakat. Ketiganya harus berjalan bersama,” ujar Mufti.
BPKN akan terus mendorong penyelesaian persoalan pemblokiran rekening secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah. Tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan secara sewenang-wenang. Dan apabila sudah tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran, maka hak nasabah harus segera dipulihkan,” pungkas Mufti Mubarok.
