Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
Hal tersebut disampaikan Harison saat menyaksikan penyerahan 36 sertipikat BMN untuk wilayah Tangerang Raya, Kamis (8/10/2026). Sertipikat tersebut mencakup aset di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dengan nilai ekonomi aset (EVA) mencapai Rp884,15 miliar.
Sebanyak 18 sertipikat diberikan untuk aset di Kota Tangerang, 10 sertipikat untuk Kota Tangerang Selatan, dan 8 sertipikat untuk Kabupaten Tangerang. Aset tersebut antara lain berupa gedung serta lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan nasional dan jalan tol.
Bagi Harison, penerbitan sertipikat tidak semestinya hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Kepastian hukum atas aset tanah negara menjadi bagian penting untuk memastikan aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikat hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must. Sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.
Ia menambahkan, keberhasilan program sertipikasi juga tidak cukup hanya diukur dari jumlah sertipikat yang berhasil diterbitkan. Setelah status hukumnya jelas, aset negara perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung perekonomian daerah dan nasional.
Target 74 Bidang
Pada 2026, BPN Banten menargetkan sertipikasi BMN sebanyak 74 bidang. Harison menyebut progresnya saat ini telah mencapai sekitar 75–80 persen.
Untuk bidang yang masih menghadapi kendala, ia meminta jajaran Kantor Pertanahan segera melakukan identifikasi dan menentukan langkah penyelesaian. Persoalan seperti batas bidang, tumpang tindih, administrasi, aspek hukum, hingga kualitas data harus ditangani secara bersama.
Menurut Harison, percepatan tersebut membutuhkan sinergi antara BPN, DJKN, pemerintah daerah, satuan kerja kementerian/lembaga selaku pengguna atau pengelola aset, serta pihak terkait lainnya.
Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny mengatakan proses sertipikasi merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Penyelesaian aset BMN membutuhkan koordinasi agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses ini bukan merupakan hasil kerja satu organisasi saja, melainkan hasil kolaborasi antara pemerintah, BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait, termasuk satuan kerja selaku pengguna atau pengelola aset,” ujar Jeny.
Dari Kepastian Hukum ke Nilai Ekonomi
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan bahwa 36 sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari 47 sertipikat BMN yang telah diterbitkan melalui program percepatan sertifikasi BMN.
Santi juga mendorong satuan kerja kementerian/lembaga untuk melengkapi data aset BMN berupa tanah melalui aplikasi SIMAN. Data tersebut selanjutnya dapat terhubung dengan sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN, termasuk Geoportal ATLAS, KKP, BHUMI ATR/BPN, hingga Sentuh Tanahku.
Integrasi data tersebut diharapkan membuat pengelolaan aset semakin tertib, baik dari sisi administrasi maupun spasial. Dengan data yang lengkap dan status hukum yang jelas, aset BMN memiliki dasar yang lebih kuat untuk dikelola secara optimal.
Bagi Harison, sertipikasi pada akhirnya bukan sekadar menghasilkan dokumen kepemilikan. Lebih jauh, kepastian hukum tersebut menjadi pijakan agar aset negara dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, daerah, maupun negara.
