Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa, Rabu (11/02/2026).
Rapat yang berlangsung secara daring dan luring itu melibatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Pulau Jawa bersama kementerian/lembaga terkait. Fokus utama: mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus memperkuat aspek mitigasi bencana dalam dokumen tata ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan satu sistem utuh yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang. Dokumen seperti RTRW dan RDTR, menurutnya, bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.
“Status rencana tata ruang di Pulau Jawa menunjukkan progres signifikan, namun masih ada puluhan RDTR yang perlu percepatan penetapan produk hukumnya,” ujar Suyus.
Ia mengungkapkan, terdapat RDTR yang sudah melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor namun belum memperoleh persetujuan substansi, serta yang telah mendapat persetujuan tetapi belum ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, Suyus menekankan kewajiban pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) minimal 87 persen sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang daerah. Pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut didorong segera merevisi RTRW atau melakukan inventarisasi LP2B untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan di Pulau Jawa yang selama ini menjadi lumbung produksi nasional.
