Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 memiliki implikasi langsung terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat Direktorat Jenderal Tata Ruang menerima sosialisasi KBLI 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (10/02).
Menurut Suyus, perubahan KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 sejalan dengan pembaruan International Standard Industrial Classification (ISIC) Rev.4 ke ISIC Rev.5 bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan bagian penting dari penyesuaian kebijakan tata ruang terhadap dinamika ekonomi nasional dan global.
“Penyelarasan RDTR dan KKPR dengan KBLI 2025 menjadi langkah penting agar substansi dan implementasi rencana tata ruang tetap relevan dengan perkembangan klasifikasi usaha terbaru,” ujar Suyus.
Ia menjelaskan, dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus mampu mengakomodasi perkembangan jenis usaha baru, termasuk sektor berbasis teknologi dan model bisnis digital yang terus tumbuh.
Dirjen Tata Ruang menekankan bahwa tanpa sinkronisasi yang tepat, akan muncul potensi ketidaksesuaian antara izin usaha dan peruntukan ruang. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor, khususnya dengan BPS sebagai penyusun KBLI, menjadi krusial untuk memastikan integrasi data dan regulasi berjalan selaras.
