Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, Mufti berharap proses tersebut tidak hanya berhenti pada pihak yang diamankan. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau pola tertentu, KPK dinilai perlu mengungkapnya secara menyeluruh.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang diamankan. Kalau memang ditemukan persoalan dalam proses pertanahan, perlu dilihat bagaimana mekanismenya, siapa saja yang terkait dan bagaimana proses tersebut terjadi,” ujar Mufti.
Menurutnya, tata kelola pertanahan memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan konsumen. Kepastian mengenai sertifikat, hak atas tanah, perizinan, hingga transaksi properti menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mufti juga mengingatkan agar masyarakat atau konsumen yang beritikad baik tidak dirugikan apabila proses hukum tersebut nantinya berdampak terhadap administrasi pertanahan maupun transaksi properti.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam persoalan hukum justru ikut menanggung dampaknya. Perlindungan terhadap konsumen harus tetap diperhatikan,” katanya.
BPKN juga mendorong evaluasi tata kelola layanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel. Digitalisasi layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu dan biaya, serta mekanisme pengaduan dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya praktik yang tidak semestinya.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perbaikan sistem juga penting. Kalau ada celah dalam tata kelola, celah itu harus ditutup agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Mufti.
