Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Senin (01/12).
Pertemuan yang berlangsung secara daring tersebut dikawal oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Baharkam Polri Bantu Pencarian Korban Bencana di Bantaran Sungai Huta Raja
Rapat ini menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan regulasi penataan ruang, terutama dalam menghadapi tantangan tata ruang nasional yang semakin kompleks dan kebutuhan memastikan pemanfaatan ruang yang tepat, aman, dan berkelanjutan.
Penyederhanaan Mekanisme Perizinan Tanpa Mengabaikan Lingkungan
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, membuka rapat dengan menekankan urgensi penguatan regulasi penataan ruang.
Menurutnya, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang harus mampu menjawab kebutuhan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung ekosistem kemudahan berusaha.
Meski demikian, Waliyadin menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan tidak boleh mengesampingkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Atasi Perubahan Iklim Lewat Nilai Agama, Kemenag Gelar Diklat Ekoteologi
“Penataan ruang harus berjalan seimbang agar tidak hanya memudahkan investasi, tetapi juga memastikan lingkungan tetap lestari melalui penguatan mitigasi bencana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa regulasi tata ruang harus memiliki instrumen mitigasi yang implementatif agar pembangunan tidak menimbulkan risiko baru, terutama di daerah yang rentan bencana.
Ketersediaan Ruang untuk Astacita
Mengawali sesi pemaparan substansi, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyediaan ruang yang memadai di seluruh Indonesia memerlukan kebijakan penataan ruang yang komprehensif dan antisipatif.
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, menurutnya, merupakan salah satu instrumen strategis untuk memastikan perencanaan ruang berjalan sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Suyus juga menekankan bahwa rancangan PP ini mendukung pencapaian Astacita, khususnya agenda menjaga ketahanan pangan, energi, dan air.
Baca juga: PNM Tebar Semangat Positif, 187 Karyawan Terbaik Nikmati Reward Journey Internasional
Ia menyebutkan bahwa integrasi kajian risiko dan mitigasi bencana harus menjadi bagian dari setiap proses perencanaan ruang.
“RPP ini sangat penting untuk memastikan agenda hilirisasi sumber daya bisa berjalan efektif, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan melalui integrasi kajian risiko dan mitigasi bencana,” tegasnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai usulan, memperbaiki redaksional, dan memastikan ketentuan antarsektor berjalan selaras.
Harmonisasi lanjutan direncanakan segera dilakukan untuk merampungkan penyusunan RPP sebelum masuk tahap finalisasi.
ATR/BPN berharap regulasi ini kelak menjadi pijakan kuat bagi seluruh pemerintah daerah dalam merencanakan, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang secara efektif dan berkelanjutan.
