Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara terus mendorong percepatan capaian kinerja pelayanan publik menjelang akhir tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait kemudahan pendirian perseroan perorangan sebagai badan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang lebih cepat dan profesional.
“Kami ingin semakin banyak pelaku UMKM di Maluku Utara memiliki legalitas yang sah. Dengan begitu, mereka tidak hanya diakui secara administrasi, tapi juga bisa memperluas akses pendanaan,” ujarnya di Ternate, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, pendirian perseroan perorangan merupakan salah satu inovasi yang paling memudahkan masyarakat dalam membentuk badan hukum. Berbeda dengan bentuk perseroan terbatas (PT) konvensional yang membutuhkan minimal dua orang pendiri dan notaris, perseroan perorangan bisa didirikan hanya oleh satu orang saja. Selain itu, tidak ada batasan modal minimal, selama masih dalam kategori usaha mikro dan kecil.
“Cukup dengan KTP dan biaya administrasi sebesar lima puluh ribu rupiah, masyarakat sudah bisa mendirikan perseroan perorangan. Prosesnya cepat dan sepenuhnya daring melalui laman resmi ahu.go.id, tanpa harus datang ke kantor notaris,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Malut, hingga Oktober 2025, sudah tercatat sedikitnya 230 perseroan perorangan aktif di wilayah tersebut. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka 140. Peningkatan itu dinilai sebagai indikator positif bahwa semakin banyak pelaku UMKM yang mulai menyadari pentingnya legalitas usaha.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh setelah usaha memiliki status badan hukum. Selain mendapatkan kepastian hukum, pelaku usaha juga memperoleh perlindungan aset pribadi. “Dengan adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan, pelaku usaha akan lebih aman secara hukum. Jadi kalau nanti terjadi kerugian bisnis, tidak serta-merta harta pribadi ikut disita,” terangnya.
Manfaat lain yang dirasakan, menurutnya, adalah kemudahan dalam membuka rekening bank atas nama perusahaan, serta kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun investor. Sertifikat pendirian perseroan perorangan juga bisa digunakan sebagai dokumen legalitas tambahan ketika mengajukan pinjaman modal ke perbankan.
“Pemilik usaha juga bisa sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal. Status ini penting karena bisa meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan maupun mitra bisnis,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah melalui Kemenkumham juga menyiapkan integrasi data antara sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan kementerian lain, agar pelaku usaha yang sudah memiliki perseroan perorangan dapat menjadi prioritas penerima berbagai program penguatan ekonomi UMKM.
Budi menekankan, dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan jumlah perseroan perorangan di Maluku Utara. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke kabupaten dan kota di Maluku Utara untuk menjangkau pelaku usaha di wilayah terpencil. Upaya itu diharapkan dapat membantu masyarakat lokal yang belum familiar dengan sistem digital dalam proses pendaftaran.
“Masih banyak pelaku usaha kecil di daerah yang sebenarnya punya potensi besar, tapi belum memiliki badan hukum karena kurangnya informasi dan akses internet. Kami ingin memastikan mereka juga bisa menikmati kemudahan yang sama,” ujar Budi menegaskan.
Dengan kemudahan biaya, proses yang cepat, dan manfaat hukum yang jelas, program perseroan perorangan diharapkan menjadi pendorong tumbuhnya UMKM di Maluku Utara, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
