Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto.
Jakarta – Integritas birokrasi tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga dari kemampuan setiap instansi menjaga objektivitas dalam mengambil keputusan.
Untuk memperkuat prinsip tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memetakan kesiapan instansi pemerintah dalam mengelola konflik kepentingan melalui survei nasional pada November 2026.
Survei Kesiapan Implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 2–13 November 2026. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengatakan potensi konflik kepentingan perlu dikenali dan dikelola secara tepat agar tidak memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Potensi konflik kepentingan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini perlu dikenali dan dikelola dengan tepat agar tidak memengaruhi objektivitas serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Erwan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Erwan, pemetaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah siap menerapkan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan penguatan.
Pemetaan Berbasis Kebutuhan
Pelaksanaan survei ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Melalui survei tersebut, Kementerian PANRB akan memetakan kesiapan implementasi pada tingkat instansi maupun nasional. Hasilnya diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi yang telah berjalan serta bagian yang perlu diperbaiki dalam penerapan kebijakan.
Pemetaan ini juga akan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian PANRB dalam merumuskan kebijakan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan/atau penilaian terhadap perkembangan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan pendekatan tersebut, upaya penguatan tata kelola diharapkan tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi turut memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan masing-masing instansi.
APIP Berperan Penting
Untuk mendukung pelaksanaan survei, Kementerian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah yang menjadi sasaran agar berpartisipasi aktif.
Pimpinan instansi diminta menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pengisian survei melalui portalrb.menpan.go.id pada modul Konflik Kepentingan selama periode 2–13 November 2026.
Pengisian harus dilakukan secara objektif melalui koordinasi dengan unit kerja terkait serta didukung data dan informasi yang memadai. Langkah ini diperlukan agar hasil pemetaan mampu menggambarkan kondisi instansi secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlibatan APIP menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk mendukung koordinasi dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lingkungan instansi masing-masing.
Menjaga Kepercayaan Publik
Urgensi pengelolaan konflik kepentingan juga tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, hasil SPI menunjukkan bahwa risiko integritas dan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan masih ditemukan di berbagai instansi pemerintah.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan yang diterapkan secara konsisten, didukung sistem pengawasan dan budaya kerja yang menjunjung integritas.
Kementerian PANRB berharap survei ini dapat mendorong pengelolaan konflik kepentingan semakin terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, setiap instansi diharapkan semakin mampu menjaga objektivitas pengambilan keputusan dan memastikan kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.
