Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar menjalankan pengawasan impor dan ekspor secara ketat, independen, serta tidak sekadar memenuhi prosedur administratif. Ia meminta seluruh celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpangan ditutup demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Firman saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR bersama Barantin di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta. Sidak itu dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan pengawasan terhadap produk pertanian impor, termasuk komoditas daging sapi dan kerbau.
Menurut Firman, Barantin menempati posisi strategis dalam menjaga lalu lintas komoditas yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Karena itu, lembaga tersebut harus memastikan seluruh proses karantina berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok atau pelaku usaha tertentu.
“Badan Karantina sebagai penjaga pintu gerbang arus keluar-masuk produk impor dan ekspor harus benar-benar menjadi garda utama negara. Jangan sampai terbawa arus atau kehendak kelompok tertentu yang punya kepentingan dagang dan ekonomi kelompok, dan mengesampingkan kepentingan rakyat,” tegas Firman dalam keterangan pers.
Firman juga menyoroti implementasi revisi Undang-Undang Karantina yang turut ia kawal ketika berada di Komisi IV DPR. Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk membangun tata kelola pengawasan yang lebih baik, mudah dikontrol, dan mampu menjawab perkembangan aktivitas perdagangan.
Menurutnya, tujuan pembentukan regulasi tidak boleh menyimpang ketika diterapkan di lapangan. Pengawasan yang lemah, prosedur yang tidak dibenahi, maupun pembiaran terhadap pelanggaran berpotensi menciptakan celah yang merugikan negara.
“Jangan sampai tujuan awal pembentukan dan revisi UU ini justru melenceng dalam implementasinya,” ujar Firman.
Ia kemudian mengingatkan pengalaman Komisi IV DPR periode 2009–2014 saat melakukan sidak terkait persoalan importasi daging dan sapi di lingkungan Bea dan Cukai. Menurut Firman, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar persoalan prosedur dan pengawasan tidak kembali terulang di Barantin.
“Saat itu terjadi penyimpangan prosedur dengan dalih regulasi yang salah. Sudah tahu salah, tapi tidak mau diperbaiki, bahkan ada pembiaran. Karena itu menjadi celah korupsi sampai saat ini. Jangan sampai ini terjadi di Barantin,” katanya.
Firman turut menyoroti rantai kewenangan dalam tata kelola impor yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari penyusunan regulasi dan rekomendasi hingga perizinan serta pengawasan karantina. Ia menilai, setiap tahapan membutuhkan mekanisme pengendalian yang jelas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Firman meminta pimpinan Barantin memperkuat pengawasan internal, menjaga disiplin petugas, dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah hubungan tidak semestinya antara petugas dan pelaku usaha impor maupun ekspor.
“Kalau ada kongkalikong antara Barantin dan pelaku importir-eksportir, ini berisiko bagi keuangan negara, apalagi jika importirnya juga BUMN milik negara,” tegasnya.
Firman menekankan, pengawasan karantina harus memberikan perlindungan nyata bagi negara dan masyarakat, bukan berhenti pada kelengkapan dokumen. Setiap komoditas yang masuk dan keluar Indonesia harus memenuhi ketentuan agar pengawasan perdagangan, keamanan pangan, dan kepentingan nasional tetap terjaga.
