Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemanfaatan teknologi digital berbasis data kependudukan untuk memperkuat verifikasi calon jemaah haji. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan, mencegah potensi kecurangan dalam antrean keberangkatan, serta memastikan proses verifikasi berjalan lebih akurat.
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tito mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah membutuhkan koordinasi lintas kementerian, termasuk melalui pemanfaatan data kependudukan sebagai dasar verifikasi calon jemaah.
“Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” kata Tito.
Menurutnya, tingginya jumlah calon jemaah dibandingkan kuota keberangkatan membuat antrean haji menjadi persoalan yang perlu ditangani secara cermat. Kondisi tersebut juga berpotensi membuka celah penyimpangan, mulai dari praktik percaloan hingga penggunaan identitas orang lain untuk memperoleh kesempatan berangkat lebih awal.
“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penggunaan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Basis data ini dilengkapi identitas biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memastikan kesesuaian identitas calon jemaah.
Tito menyebutkan, pemanfaatan data Dukcapil telah disepakati bersama Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari proses verifikasi calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” katanya.
Selain memperkuat verifikasi identitas, SEB tersebut menjadi landasan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, didorong bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk mendukung penanganan calon jemaah di daerah.
Aspek kesehatan turut menjadi perhatian karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah. Melalui koordinasi antarlembaga, proses administrasi dan pemenuhan persyaratan diharapkan berjalan lebih tertib sehingga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sosial.
Urgensi pembenahan data terlihat dari besarnya jumlah masyarakat yang menunggu keberangkatan. Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang pada 2026, dan jumlah yang sama ditetapkan untuk penyelenggaraan haji 2027.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah pada akhir September 2026 mengungkapkan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah yang terdaftar dalam antrean keberangkatan. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid, menurut keterangan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada 28 September 2026.
Setelah pembenahan data dan penghitungan ulang, rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat pada 2026 tercatat sekitar 14 tahun. Angka tersebut berbeda dari penghitungan administratif sebelumnya yang menunjukkan rata-rata masa tunggu 26 tahun.
Melalui digitalisasi berbasis data kependudukan dan penguatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berupaya membangun proses pelayanan haji yang lebih tertib dan akuntabel. Verifikasi identitas menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketepatan data, menekan peluang penyimpangan, serta mendukung pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
