Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok.
Jakarta – Harbolnas 10.10 kembali menjadi momentum penting bagi perdagangan digital di Indonesia. Di tengah beragam promo, diskon, cashback, hingga gratis ongkos kirim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok mendorong agar momentum tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem e-commerce.
Menurut Mufti, kepercayaan konsumen tidak hanya dibangun melalui harga dan berbagai program promosi, tetapi juga melalui keterbukaan informasi dalam setiap transaksi. Terlebih, penerapan pajak e-commerce mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026.
“Negara memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak. Tetapi konsumen juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa saja yang mereka bayar,” ujar Mufti.
Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar konsumen dapat mengetahui harga sebenarnya sebelum menyelesaikan transaksi. Informasi mengenai harga barang, diskon, pajak, biaya pengiriman, maupun komponen biaya lainnya perlu ditampilkan secara jelas.
“Yang harus diperkuat adalah transparansi dari awal. Konsumen harus tahu berapa harga barangnya, berapa diskonnya, berapa pajaknya, berapa biaya lainnya, dan berapa total yang harus dibayar,” katanya.
Jangan Sampai Konsumen Kaget Saat Checkout
Mufti mengingatkan platform e-commerce agar tidak hanya menonjolkan harga murah atau potongan besar pada tahap awal. Seluruh komponen biaya yang menjadi kewajiban konsumen perlu diketahui sebelum pembayaran dilakukan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena Harbolnas 10.10 biasanya diikuti berbagai program promosi besar yang mendorong masyarakat meningkatkan aktivitas belanja online.
Menurut Mufti, keterbukaan harga akan membantu konsumen mengambil keputusan secara rasional sekaligus mencegah munculnya kesan adanya biaya tersembunyi dalam transaksi.
“Jangan sampai konsumen melihat harga dan diskon yang menarik di awal, tetapi ketika masuk ke tahap pembayaran tiba-tiba muncul berbagai komponen biaya tambahan. Prinsipnya sederhana, harga harus transparan dan tidak boleh ada biaya tersembunyi,” tegasnya.
Konsumen Terlindungi, Pelaku Usaha Tetap Tumbuh
BPKN juga mendorong agar penerapan mekanisme perpajakan dalam perdagangan digital tetap memperhatikan kondisi konsumen dan pelaku usaha, khususnya UMKM yang semakin banyak memanfaatkan platform digital.
Mufti mengatakan, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil yang pada akhirnya berpotensi dibebankan kembali kepada konsumen.
“Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen,” ujarnya.
Karena itu, BPKN menilai keseimbangan perlu dijaga agar konsumen memperoleh perlindungan, pelaku usaha mendapatkan kepastian, dan penerimaan negara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Mufti juga mendorong platform e-commerce menyediakan kanal pengaduan yang mudah dan responsif apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian antara harga yang ditampilkan dengan jumlah pembayaran.
Ia berharap Harbolnas 10.10 tidak hanya menjadi ajang meningkatkan transaksi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat fondasi perdagangan digital yang transparan dan terpercaya.
“Harbolnas 10.10 harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital. Konsumen terlindungi, pelaku usaha tumbuh, dan penerimaan negara tetap berjalan sesuai ketentuan. Tiga hal ini harus bisa berjalan bersama,” pungkas Mufti.
BPKN akan terus mendorong penguatan perlindungan konsumen seiring semakin berkembangnya transaksi digital, sehingga pertumbuhan ekonomi digital berjalan beriringan dengan pemenuhan hak konsumen dan terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat.
