Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis memberikan paparan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Aula Baduy, Kanwil BPN Banten.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerima kunjungan spesifik Komisi II DPR RI bersama Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya layanan pertanahan di Provinsi Banten, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis di Aula Baduy. Hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten serta jajaran pejabat administrator Kanwil BPN Banten.
Dalam pertemuan tersebut, BPN Banten memaparkan berbagai upaya pelayanan yang telah dijalankan sekaligus tantangan yang masih dihadapi. Harison menyebut keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta kualitas data pertanahan yang masih dalam proses pembenahan menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
Harison menyambut positif masukan dan koreksi yang disampaikan Komisi II DPR RI dalam kunjungan tersebut. Menurutnya, masukan dari wakil rakyat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai representasi dari masyarakat, apa yang disampaikan, ditanyakan, atau diberikan koreksi oleh Bapak-Bapak anggota Komisi II DPR RI adalah sebuah masukan yang sangat berarti dan berharga,” tutur Harison.
Selain pelayanan publik, persoalan data pertanahan juga menjadi perhatian. Harison mengungkapkan, dari sekitar 5 juta bidang tanah di Provinsi Banten, masih terdapat sekitar 3 juta bidang yang belum terdaftar dan sekitar 1,2 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.
Menurut Harison, percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah perlu berjalan beriringan dengan upaya mitigasi potensi konflik agraria. Konflik tersebut dapat terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.
“Ini menjadi concern kami juga agar sejak awal mitigasi data, baik spasial maupun tekstual, harus terus diperbaiki,” kata Harison.
Ia menegaskan, pembenahan data tersebut membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah mitigasi sejak awal dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Harison juga menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. BPN Banten, kata dia, memandang Ombudsman sebagai mitra kerja di daerah dalam pengawasan dan supervisi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan kunjungan bersama Ombudsman dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan publik di daerah dengan pendekatan kolaboratif.
“Kita melihat Ombudsman ini sebagai salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kehadiran negara,” ujar Mardani.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh mitra kerja Komisi II DPR RI menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Biasanya kami datang dengan ATR/BPN saja. Sekarang ini kami berkolaborasi karena kita ingin seluruh mitra Komisi II betul-betul bisa menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun bangsa,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Ahli Utama Sutarto, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, serta tamu undangan lainnya.
