Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong penguatan kualitas layanan pertanahan melalui pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Komitmen tersebut terlihat dalam kehadiran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, bersama jajaran dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Layanan PERINTIS 10 Hari yang digelar di Kota Balikpapan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Balikpapan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antara jajaran Kantor Pertanahan dan PPAT dalam pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari.
Layanan tersebut mendorong proses peralihan hak agar dilaksanakan secara lebih terintegrasi, dengan memperhatikan kepastian tahapan serta waktu penyelesaian layanan. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi bagian penting untuk memastikan proses pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, kesamaan pemahaman dan koordinasi antarunsur pelayanan diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan secara tertib dan efektif.
Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur mendukung pelaksanaan bimbingan teknis tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan di daerah. Dengan pelaksanaan yang terkoordinasi dan sesuai ketentuan, layanan PERINTIS 10 Hari di Kota Balikpapan diharapkan dapat memberikan proses pelayanan yang lebih tertib serta kepastian waktu bagi masyarakat.
