Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendukung wacana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan wisatawan sekaligus mengelola risiko dalam kegiatan pariwisata.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., mengatakan aspek keselamatan dan perlindungan wisatawan perlu menjadi perhatian dalam pengembangan pariwisata nasional.
“BPKN mendukung wacana asuransi wajib bagi turis asing sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor pariwisata. Namun, pelaksanaannya harus dirancang secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi wisatawan,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Mufti, kewajiban asuransi perlu diikuti dengan kepastian manfaat bagi wisatawan. Informasi mengenai cakupan perlindungan, biaya, masa berlaku, pengecualian polis, hingga mekanisme klaim harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
“Jangan sampai wisatawan sudah diwajibkan membayar asuransi, tetapi ketika terjadi musibah justru menghadapi proses klaim yang rumit atau ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
BPKN juga mendorong agar penerapan kebijakan tersebut memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mekanisme penyediaan asuransi perlu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau memberikan keuntungan eksklusif kepada pihak tertentu.
Selain itu, Mufti mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji secara menyeluruh mekanisme penerapannya, termasuk proses kedatangan wisatawan, pengawasan perusahaan asuransi, perlindungan data, hingga penyelesaian sengketa.
“Perlindungan wisatawan dan pertumbuhan pariwisata dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan pelayanan yang memberikan kepastian,” ujar Mufti.
BPKN menyatakan siap memberikan masukan dari perspektif perlindungan konsumen agar wacana kebijakan tersebut, apabila diterapkan, dapat memberikan manfaat bagi wisatawan sekaligus mendukung ekosistem pariwisata nasional.
