Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengawal penyelesaian persoalan proyek LRT City dengan menempatkan kepastian hunian bagi konsumen sebagai salah satu perhatian utama.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, penyelesaian proyek yang masih terkendala perlu dilakukan secara terukur agar masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen memperoleh kepastian atas hunian yang dibeli.
Hal tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu dengan BP BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, serta perwakilan konsumen LRT City di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pemetaan terhadap kondisi proyek dan jumlah unit yang masih belum diserahterimakan.
Berdasarkan data Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Sementara itu, sekitar 2.400 unit masih belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.
Maruarar menegaskan Kementerian PKP akan terus mengawal proses penyelesaian sesuai tahapan dan tenggat waktu yang telah disepakati bersama para pihak.
Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah inventarisasi konsumen terdampak yang ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Data tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dihadapi konsumen dan menjadi dasar dalam proses penyelesaian.
“Kita akan kawal sesuai lini waktu dan tenggat waktu inventarisasi yang sudah disepakati,” kata Maruarar.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hunian perlu memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah membeli dan memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga mendorong agar persoalan proyek tidak kembali menjadi beban bagi konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga menekankan pentingnya tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ia meminta proses penyelesaian dilakukan secara serius agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas hak hunian mereka.
Sebelumnya, BP BUMN dan Danantara juga meminta penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengutamakan hak dan kepentingan konsumen.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria meminta Adhi Karya menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit yang hingga kini belum diterima pembeli.
Dony menegaskan penyelesaian tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk masyarakat yang membeli hunian sebagai rumah pertama.
Dengan koordinasi lintas pihak dan inventarisasi yang dilakukan, penyelesaian LRT City diharapkan memiliki arah yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen terkait hak hunian mereka.
