Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan klasifikasi beras yang beredar di masyarakat. Ia menilai cukup ada dua kategori utama, yakni beras premium dan beras medium, untuk memperjelas standar mutu sekaligus menutup celah permainan spesifikasi.
Usulan tersebut muncul setelah adanya kasus manipulasi spesifikasi beras fortifikasi yang telah ditindak oleh Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum.
Firman menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali aturan mengenai klasifikasi beras. Menurutnya, semakin banyak kategori dengan spesifikasi yang berbeda justru dapat membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memainkan kualitas dan harga.
“Kita semua prihatin dengan manipulasi spek beras fortifikasi ini. Ini jelas merugikan konsumen dan merusak iklim usaha. Saya apresiasi Mentan dan APH yang sudah melakukan proses hukum,” ujar Firman kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan kategori beras fortifikasi dalam klasifikasi beras yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Saya minta pemerintah membuat aturan tegas: hapus saja jenis beras fortifikasi itu. Kita hanya terapkan dua jenis beras, yaitu beras premium dan medium. Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurut Firman, penyederhanaan tersebut akan membuat standar mutu dan harga lebih mudah dipahami konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki acuan yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
“Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standarnya SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung, pedagang juga tidak bisa main-main dengan istilah fortifikasi untuk mengoplos beras kualitas rendah dijual mahal,” katanya.
Firman juga melihat kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir. Dengan klasifikasi yang lebih sederhana, pengawasan terhadap mutu, distribusi, dan harga beras dinilai akan lebih mudah dilakukan.
Selain itu, ia menilai penyederhanaan klasifikasi dapat membantu Perum Bulog dalam menyerap gabah petani serta membuat distribusi beras lebih terkontrol.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu berharap usulan tersebut dapat dibahas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, diperlukan aturan yang sederhana namun tegas agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek,” tegas Firman.
