Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan lahan pertanian pangan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur kini mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Capaian tersebut bahkan telah melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029, yakni minimal 87 persen dari LBS.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi capaian Jawa Timur tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu turut membantu pemerintah memenuhi indikator kinerja nasional di bidang perlindungan lahan pertanian.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen,” kata Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Nusron menyebut secara nasional penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,60 persen. Capaian tersebut memenuhi target minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Namun, capaian tersebut tidak berarti pekerjaan di daerah telah selesai. Pemerintah daerah masih perlu memastikan penetapan LP2B memiliki kekuatan dalam kebijakan tata ruang.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian 87,34 persen merupakan hasil kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.
Di sisi lain, terdapat sembilan kota yang masih menghadapi tantangan tersendiri karena karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil.
Pemerintah pusat selanjutnya mendorong agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai angka administratif. Penetapan LP2B perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan tata ruang sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan capaian Jawa Timur yang telah melewati target nasional lebih awal, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk memperkuat implementasi perlindungan lahan sekaligus memastikan keberlanjutan lahan pertanian di tengah perkembangan wilayah.
