Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron menegaskan, kebakaran lahan yang terbukti berkaitan dengan pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab dapat menjadi dasar pembatalan HGU.
Peringatan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan perusahaan pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.
Nusron menjelaskan, pembatalan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas serta memastikan pemegang HGU menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Selain menghadapi potensi pembatalan hak, pemegang HGU juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta melakukan tata kelola air.
Mereka juga memiliki kewajiban melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Nusron mengajak seluruh pengusaha pemegang HGU bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
