Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly menerima perwakilan Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI). Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly menyoroti praktik pinjaman daring (pinjol) yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman kepada masyarakat. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas mengawasi industri tersebut.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menerima Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) untuk mendengarkan aspirasi terkait persoalan pinjaman daring dan praktik penagihan, Jumat (4/9/2026).
Yasonna menilai perusahaan pinjol seharusnya memiliki mekanisme yang prudent sebelum memberikan pinjaman. Analisis terhadap identitas, latar belakang, kemampuan membayar, hingga risiko calon debitur dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam persoalan utang.
Menurut Yasonna, kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan.
“Kalau Anda meminjamkan uang, dia harus prudent,” tegas Yasonna.
Ia membandingkan praktik tersebut dengan perbankan yang memiliki mekanisme penilaian sebelum memberikan kredit. Bank, kata dia, tidak hanya melihat jaminan, tetapi juga mempertimbangkan prospek usaha dan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Yasonna mempertanyakan praktik pemberian pinjaman secara cepat hanya melalui aplikasi tanpa analisis yang memadai terhadap kondisi calon debitur.
Menurut dia, pola tersebut berpotensi membuat masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi semakin terperangkap dalam utang.
“Ini kan memanfaatkan kebodohan, kesusahan masyarakat. Bisnis di atas pembodohan,” ujar Yasonna.
Yasonna juga menyoroti praktik penagihan pinjaman yang menggunakan intimidasi maupun tekanan psikologis. Ia menilai cara-cara tersebut dapat memperburuk kondisi debitur, terlebih bagi masyarakat yang sudah berada dalam tekanan akibat persoalan ekonomi.
Dalam pertemuan itu, persoalan budaya malu masyarakat Indonesia turut menjadi perhatian. Tekanan sosial dan intimidasi, menurutnya, dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi mental seseorang.
Karena itu, Yasonna meminta OJK memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan lebih tegas terhadap praktik pinjaman daring yang merugikan masyarakat.
“Nah, sekarang itu OJK harus lebih keras dan tegas,” kata Yasonna.
Meski demikian, Yasonna menegaskan kewajiban membayar utang tetap melekat pada debitur. Persoalan utang tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari kewajiban, tetapi penyelesaiannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan membayar.
Ia mendorong debitur yang memiliki iktikad baik mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang sesuai, termasuk restrukturisasi apabila memenuhi ketentuan dan berdasarkan kemampuan membayar.
Menurut Yasonna, perusahaan pinjol juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembiayaan diberikan secara bertanggung jawab. Kemudahan pencairan tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi masyarakat ke dalam lingkaran utang yang sulit dihentikan.
Lemahnya proses penilaian kemampuan membayar, kata dia, berpotensi mendorong debitur melakukan pola gali lubang tutup lubang. Kondisi tersebut pada akhirnya tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.
Yasonna menekankan, industri pinjaman daring semestinya menjadi sarana pembiayaan yang sehat. Karena itu, perlindungan konsumen, transparansi, prinsip kehati-hatian, dan penyaluran pembiayaan yang bertanggung jawab harus berjalan beriringan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna menyatakan pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik pinjaman yang tidak sehat, tanpa mengabaikan kewajiban hukum debitur untuk menyelesaikan utangnya.
Pertemuan dengan GADPI menjadi momentum bagi Yasonna untuk menyerap langsung persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pinjaman daring, sekaligus mendorong penguatan pengawasan agar industri tersebut tidak berkembang dengan mengorbankan masyarakat yang sedang berada dalam kesulitan.
