Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemberantasan kejahatan lingkungan memasuki babak yang lebih serius. Pemerintah tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang bekerja di lapangan, sementara pihak yang mengatur dan menikmati keuntungan justru tetap berada di balik layar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan, aparat harus membongkar seluruh mata rantai kejahatan lingkungan, termasuk pihak yang menjadi pengendali, penyandang dana, hingga penerima manfaat akhir.
Pesan itu disampaikan Jumhur dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Jumhur, kerusakan lingkungan tidak hanya meninggalkan persoalan ekologis. Aktivitas ilegal tersebut juga dapat merugikan masyarakat dan negara, sementara keuntungan justru mengalir kepada pihak tertentu.
“Pelaku untung, negara dan masyarakat yang rugi,” ujar Jumhur.
Karena itu, ia menilai pendekatan penegakan hukum harus diperluas. Menangkap pelaku lapangan atau physical perpetrator saja dinilai belum mampu memutus jaringan kejahatan.
“Kita tidak dapat memberantas kejahatan lingkungan hanya dengan menindak pelaku di lapangan atau physical perpetrator,” tegasnya.
Empat Jalur untuk Membongkar Kejahatan
Jumhur mendorong aparat menggunakan sejumlah pendekatan untuk menemukan siapa yang sesungguhnya berada di balik kejahatan lingkungan.
Pertama, follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan keuntungan dari aktivitas ilegal. Kedua, follow the corporation untuk mengungkap keterlibatan korporasi.
Selanjutnya, follow the beneficial owner guna mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya. Terakhir, follow the mastermind untuk menemukan pihak yang menjadi otak atau pengendali kejahatan.
“Penegakan hukum harus mampu menembus hingga ke pusat kendali kejahatan,” kata Jumhur.
Pusat kendali tersebut dapat mencakup pihak yang memberikan perintah, menyediakan pendanaan, mengendalikan korporasi, menyamarkan keuntungan, hingga menerima manfaat dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Jumhur mencontohkan perdagangan satwa liar. Di satu sisi, terdapat perdagangan yang berlangsung secara legal dan memiliki nilai ekonomi. Namun, di sisi lain, penyelundupan spesies tertentu dapat mengganggu ekosistem dan menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Denda Lingkungan Tembus Rp1,3 Triliun
Selain mengejar aktor di balik kejahatan, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan melalui denda administratif dan ganti rugi lingkungan.
Jumhur mengungkapkan, pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan denda lingkungan sebesar Rp400 miliar pada 2026. Namun, hingga Juni 2026, realisasinya telah mencapai Rp1,3 triliun.
“Di tahun ini, Kementerian menargetkan penerimaan dari denda lingkungan sebesar Rp400 miliar. Faktanya, sampai dengan bulan Juni saja, kita sudah mengumpulkan Rp1,3 triliun,” ujarnya.
Menurut Jumhur, denda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi angka penerimaan, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan lingkungan. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh.
Gandeng INTERPOL
Upaya membongkar kejahatan lingkungan juga diperluas melalui kerja sama internasional. KLH/BPLH membentuk Technical Working Group bersama INTERPOL untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran pengalaman antarnegara.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung pemulihan lingkungan di Indonesia.
“Tujuannya membangun jejaring antarbangsa, saling berbagi pengalaman, dan bersama-sama memperkuat proses pemulihan lingkungan di Indonesia,” kata Jumhur.
Lokakarya tersebut turut melibatkan berbagai lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, INTERPOL, ICEL, serta sejumlah mitra pembangunan.
Jumhur menegaskan, perang terhadap kejahatan lingkungan pada akhirnya bukan hanya soal menghukum pelaku. Pemerintah juga harus memastikan kerusakan ekologis yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan meluncurkan blueprint yang mengatur pembagian peran dan koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat pemberantasan kejahatan lingkungan sekaligus mempercepat pemulihan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai perkara yang berhenti pada pelaku lapangan. Jejak uang, korporasi, pemilik manfaat, hingga dalang di baliknya harus ikut dibongkar.
