Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok: Istimewa.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih jalan berbeda untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah tidak akan kembali mengandalkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, melainkan membenahi sistem penagihan sekaligus memperketat pengawasan terhadap jajaran pegawai pajak.
Purbaya menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tidak ada rencana untuk kembali menggelar tax amnesty.
“Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” kata Purbaya.
Menurutnya, kebijakan tax amnesty juga dapat menimbulkan persoalan baru bagi aparat pajak. Salah satunya ketika data perpajakan peserta program tersebut kembali menjadi objek pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya.
Kondisi itu, kata Purbaya, berpotensi menempatkan pegawai pajak pada posisi yang berisiko ketika informasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak tidak lagi jelas.
Karena itu, pemerintah memilih memperbaiki proses penagihan dari dalam.
“Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya risiko di orang Pajak lebih baik, enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” ujarnya.
Pegawai Pajak Ikut Dikocok
Langkah pembenahan tidak berhenti pada sistem. Purbaya juga mengungkapkan adanya penataan ulang terhadap jajaran pegawai pajak, mulai dari pejabat eselon II hingga eselon IV.
Pegawai yang dinilai memiliki kinerja kurang baik akan dipindahkan ke daerah. Sebaliknya, mereka yang memiliki kinerja bagus akan ditempatkan di kantor pusat atau wilayah dengan potensi penerimaan pajak yang besar.
“Saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat, atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengaku melakukan pemantauan terhadap pegawai yang dianggap bermasalah dalam pelaksanaan tugas penagihan. Bahkan, dia menyebut telah membuat pemeringkatan terhadap sejumlah pegawai berdasarkan kinerja penagihan.
Dari pemantauan tersebut, beberapa pegawai disebut telah mendapat tindakan tegas, termasuk ada yang untuk sementara “dirumahkan”.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan dari sisi wajib pajak, tetapi juga ingin memastikan aparat yang berada di balik proses pemungutan pajak bekerja secara optimal.
Benahi Internal, Kejar Penerimaan
Strategi Purbaya menempatkan pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu kunci peningkatan penerimaan negara.
Alih-alih menawarkan kembali pengampunan kepada wajib pajak, pemerintah ingin memperkuat penagihan, menempatkan pegawai berdasarkan kinerja, serta memperketat pengawasan internal.
Dengan pendekatan tersebut, penerimaan pajak diharapkan tumbuh melalui optimalisasi sistem yang sudah ada, bukan melalui kebijakan pengampunan pajak berulang.
Purbaya juga memberikan pesan bahwa kinerja aparat pajak akan menjadi bagian penting dari evaluasi. Pegawai yang mampu menunjukkan kinerja baik akan mendapat ruang lebih besar untuk menangani wilayah atau sektor dengan potensi penerimaan tinggi.
Sementara mereka yang dinilai tidak memenuhi standar akan menghadapi konsekuensi penataan ulang.
Bagi Purbaya, pembenahan mesin pajak menjadi pilihan utama untuk memperkuat penerimaan negara. Tax amnesty, untuk saat ini, tidak masuk dalam resep yang disiapkan pemerintah.
