Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan ke makanan dan minuman.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menilai pengetatan standar tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan konsumen. Namun, ia mengingatkan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada penetapan batas baru, melainkan harus diikuti pengawasan yang nyata di lapangan.
“Ini merupakan langkah positif,” ujar Mufti.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram. Angka tersebut turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang berada di level 0,6 miligram per kilogram.
Menurut Mufti, penurunan batas tersebut harus dibarengi dengan kemampuan pengawasan yang memadai. Sebab, efektivitas perlindungan konsumen sangat bergantung pada konsistensi pengujian, pemeriksaan produk, hingga tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan hanya ubah angka di regulasi,” tegasnya.
BPKN mendorong setidaknya empat aspek diperkuat dalam penerapan aturan tersebut, yakni pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar, serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran.
Mufti menilai masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pengawasan. Keterbukaan tersebut penting agar konsumen memiliki kepastian mengenai keamanan produk yang digunakan sehari-hari.
Aturan baru BPOM juga mengatur pengujian migrasi untuk kemasan plastik yang digunakan berulang kali, termasuk kemasan polikarbonat yang digunakan sebagai wadah pangan atau minuman. Pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke pangan atau minuman dilakukan sebanyak tiga kali.
Selain itu, regulasi tersebut memberikan perlindungan khusus bagi bayi dan anak berusia di bawah tiga tahun. BPA dilarang digunakan dalam pembuatan botol dan produk plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Bagi BPKN, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan perlu terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kajian keamanan pangan.
Mufti juga menyoroti masa penerapan aturan yang dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. Ia meminta masa transisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pembenahan.
Produsen, laboratorium pengujian, dan lembaga pengawas, kata dia, justru harus menggunakan masa transisi untuk memastikan kesiapan industri sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” katanya.
BPKN berharap pengetatan batas migrasi BPA dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat. Menurut Mufti, regulasi yang baik harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten agar hak konsumen atas keamanan dan keselamatan benar-benar terlindungi.
