Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Interaktif sebagai instrumen untuk mengintegrasikan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat basis data tata ruang sekaligus memastikan perlindungan lahan pertanian dapat terakomodasi dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di daerah.
Pembahasan mengenai konsep integrasi LP2B dan LBS dalam RDTR Interaktif dilakukan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui rapat di Ruang Rapat Prambanan, Kamis (20/8).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, proses integrasi perlu didukung data yang telah tersinkronisasi antara kabupaten/kota dan provinsi. Sinkronisasi tersebut akan memudahkan proses verifikasi sekaligus mempercepat tindak lanjut usulan dari daerah.
“Target capaian LP2B nasional harus tetap dijaga dan jangan sampai turun. Untuk usulan dari kabupaten/kota yang datanya sudah sinkron dengan provinsi, diminta untuk langsung diproses verifikasinya agar proses bisa berjalan lebih cepat,” ujar Suyus.
Melalui RDTR Interaktif, data LP2B dan LBS dapat menjadi bagian dari informasi tata ruang yang digunakan dalam pengaturan pemanfaatan ruang. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan dan perlindungan lahan pertanian.
Integrasi tersebut juga berkaitan dengan proses penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Keselarasan informasi tata ruang menjadi salah satu faktor penting agar pemanfaatan ruang dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, sinkronisasi data antara pemerintah daerah menjadi perhatian dalam proses integrasi. Data yang telah selaras antara kabupaten/kota dan provinsi diharapkan dapat segera masuk tahap verifikasi sehingga tidak menghambat proses penyusunan maupun pemutakhiran informasi tata ruang.
Upaya ini sekaligus memperkuat peran RDTR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Perlindungan terhadap lahan pertanian dapat ditempatkan dalam satu kerangka tata ruang yang lebih terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong.
