Menko Polkam Djamari Chaniago. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah mempertegas sikapnya dalam menghadapi ancaman narkoba dan kejahatan transnasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh berubah menjadi jalur transit, tempat penyimpanan, apalagi pasar bagi jaringan narkoba internasional.
Pernyataan itu disampaikan Djamari setelah pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau. Kasus tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman yang harus dihadapi Indonesia, terutama karena posisi geografis dan luas wilayah yang memiliki banyak pintu masuk.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan dan pasar jaringan narkoba, serta kejahatan transnasional,” tegas Djamari dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Djamari, pemberantasan narkoba bukan semata persoalan penegakan hukum. Lebih jauh, upaya tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga masa depan generasi mendatang.
2,6 Ton Sabu Cair, Ancaman Bisa Jangkau Jutaan Orang
Pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam menjadi salah satu indikator seriusnya ancaman peredaran narkotika melalui wilayah Indonesia. Djamari memperkirakan, apabila seluruh barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya berpotensi menjangkau sekitar 14 juta orang.
Besarnya potensi dampak tersebut menunjukkan bahwa pencegahan menjadi jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah narkoba telanjur beredar.
Djamari juga menyoroti konsekuensi ekonomi yang dapat muncul. Dengan asumsi setiap orang yang terdampak membutuhkan rehabilitasi selama enam bulan dengan biaya minimal Rp10 juta, beban rehabilitasi secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp140 triliun.
“Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada harus menanggung dampak sosial dan ekonomi apabila narkoba itu sampai beredar di masyarakat,” ujarnya.
Kepri Jadi Salah Satu Titik Rawan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan banyaknya pintu masuk Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika.
Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena letaknya berdekatan dengan jalur perairan internasional.
Kondisi geografis tersebut membuat kawasan perairan Kepri berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Untuk mengantisipasinya, BNN memperkuat patroli dan pemantauan, termasuk melakukan pengawasan di ruang siber. Pertukaran informasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri dan instansi terkait juga terus diperkuat.
“Walaupun ancaman memang diakui sangat tinggi, seperti wilayah Kepri yang (bersinggungan) wilayah perairan internasional, tentunya para penyelundup selalu berusaha masuk. Tapi kita tidak gentar dan kita tidak akan berhenti,” tegas Suyudi.
Perang Melawan Narkoba Diperkuat
Djamari memastikan pemerintah tidak akan mengendurkan upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan transnasional. Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk menutup ruang gerak jaringan yang berusaha memanfaatkan wilayah Indonesia.
Menurutnya, luas wilayah Indonesia memang menghadirkan tantangan besar. Namun kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan.
“Ini bukti bahwa kita tidak akan pernah lemah dan tidak akan pernah menurunkan semangat untuk mencegah hal-hal tersebut. Bersama-sama kita jaga kedaulatan bangsa ini,” kata Djamari.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Pemerintah ingin membangun sistem pencegahan yang lebih kuat agar Indonesia tidak menjadi bagian dari rantai distribusi narkoba internasional.
Dengan memperkuat pengawasan perbatasan, patroli laut, pertukaran informasi hingga pengawasan ruang digital, pemerintah berupaya menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika.
Bagi Djamari, keberhasilan terbesar dalam pemberantasan narkoba bukan sekadar seberapa banyak barang yang berhasil disita, tetapi seberapa jauh narkoba dapat dicegah sebelum menyentuh masyarakat dan merusak masa depan generasi Indonesia.
