pala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis (tengah) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo (kiri) usai mengikuti rapat pembahasan persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang bersama Komisi II DPR RI.
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan aset tercatat milik TNI AD di Kabupaten Tangerang harus dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Harison, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dari sisi administrasi pertanahan. Diperlukan koordinasi lintas lembaga agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi, sementara aset negara juga dapat dipastikan keberadaannya.
“Semua ingin menyelamatkan negara, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan aset. Itu yang kita lakukan,” kata Harison seusai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (20/8/2026).
Harison menjelaskan, persoalan tersebut memiliki cakupan lebih luas karena berkaitan dengan aset atau pencatatan aset yang dilakukan oleh instansi negara. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut dia, penyelesaian persoalan aset tidak dapat dilakukan hanya oleh BPN. Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, instansi pengguna aset, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya perlu duduk bersama untuk mencari solusi.
“Permasalahan ini bukan permasalahan skala daerah. Bukan cuma skala Kabupaten Tangerang atau skala Banten, ini skala nasional,” ujarnya.
Cari Jalan Tengah
Harison mengatakan BPN ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian. Kepentingan masyarakat atas tanah perlu mendapatkan perhatian, tetapi pada saat yang sama aset yang tercatat sebagai kekayaan negara juga harus dijaga.
“Maunya kan gini, masyarakat haknya terjaga, terlindungi, terpenuhi, tidak ada yang terpinggirkan, tetapi aset juga tidak hilang,” katanya.
Dia menilai kondisi di lapangan perlu dikaji secara menyeluruh karena terdapat riwayat penerbitan sertifikat yang sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan paparan dalam rapat, sejumlah sertifikat hak milik maupun hak pakai di lokasi tersebut tercatat telah terbit sejak 1976 hingga 1986. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pentingnya dilakukan pengkajian bersama terhadap riwayat dan status tanah.
Harison menilai semua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menemukan penyelesaian yang tepat dan sesuai ketentuan. Karena itu, hasil rapat dengan Komisi II DPR RI akan ditindaklanjuti melalui koordinasi di tingkat pusat maupun daerah.
Pada tingkat pusat, koordinasi akan dilakukan Kementerian ATR/BPN di bawah supervisi Komisi II DPR RI. Sementara BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan mendorong pembahasan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama pemerintah daerah.
“Di kewenangan koordinasi level pusat akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di bawah supervisi Komisi II. Kalau di kami di BPN provinsi dan kabupaten akan melaksanakan rapat di level GTRA dengan Gubernur dan Bupati untuk sama-sama kita dorong masalah ini selesai,” jelas Harison.
Pengkajian Dilakukan 30 Hari
Harison juga menjelaskan rekomendasi waktu 30 hari yang muncul dalam rapat Komisi II DPR RI bukan berarti keputusan akhir atas persoalan tersebut harus langsung ditetapkan dalam periode tersebut.
Menurut dia, 30 hari menjadi batas waktu bagi para pihak untuk melakukan pengkajian, koordinasi, dan menyampaikan laporan kembali kepada Komisi II DPR RI.
“Kalau 30 hari ke depan itu batas waktu untuk melakukan pengkajian, koordinasi, pengkajian, kemudian melaporkan ke Komisi II,” katanya.
Adapun keputusan yang nantinya dihasilkan tetap harus merupakan hasil kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apakah itu kemudian akan melahirkan keputusan-keputusan yang disepakati oleh semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan? Nah itu hal lain. Itu akan dibahas di dalam masa 30 hari ini,” ujar Harison.
Dengan pendekatan tersebut, BPN Banten mendorong persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang dapat menemukan jalan penyelesaian yang memberikan kepastian, menjaga hak masyarakat, sekaligus memastikan aset negara tetap terlindungi.
