Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dok: Istimewa.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengubah pola kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Tahap awal transformasi ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 10 Kantah.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.
Nusron menjelaskan, pola lama membuat fungsi pelayanan terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan jenis pekerjaan. Kini, pembagian tersebut diarahkan berdasarkan wilayah kerja sehingga satu seksi memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).
Menurut dia, setiap kepala seksi nantinya membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga memiliki tanggung jawab terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayah tersebut.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan pendekatan baru ini, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Artinya, ketika muncul persoalan pertanahan, penanganan tidak harus menunggu koordinasi lintas seksi yang panjang. Petugas di wilayah diharapkan dapat lebih cepat mengenali persoalan dan menentukan langkah penanganan.
Tahap awal penerapan SOTK baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan responsif terhadap berbagai persoalan di daerah.
Transformasi ini pada akhirnya bukan sekadar mengubah struktur di atas kertas. Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN ingin mendekatkan cara kerja Kantah dengan masyarakat dan kondisi nyata di setiap wilayah.
