Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Penataan ruang di Kabupaten Belitung Timur kembali menjadi perhatian. Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menerima audiensi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk membahas rencana revisi dua regulasi tata ruang di daerah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (12/8/2026), dihadiri langsung Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, serta Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten.
Audiensi tersebut secara khusus membahas permohonan revisi terhadap dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Belitung Timur.
Dua dokumen RDTR yang diusulkan untuk disesuaikan yakni RDTR Kawasan Perkotaan Manggar dan RDTR Kawasan Perkotaan Gantung.
Suyus Tekankan Pentingnya Tata Ruang yang Responsif
Pembahasan revisi RDTR menjadi momentum penting untuk memastikan dokumen tata ruang tetap mampu menjawab perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Belitung Timur.
Sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, RDTR memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Karena itu, proses penyesuaian RDTR perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi aktual wilayah, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan daerah.
Kehadiran langsung Suyus Windayana dalam audiensi tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang di tingkat pusat dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Koordinasi antara Ditjen Tata Ruang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diharapkan dapat memastikan setiap perubahan tata ruang tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip penataan ruang yang berkelanjutan.
Manggar dan Gantung Jadi Fokus Penyesuaian
Dua kawasan yang menjadi pembahasan memiliki posisi penting dalam perkembangan Kabupaten Belitung Timur. Karena itu, penyesuaian RDTR Manggar dan Gantung perlu diarahkan agar mampu memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung pengembangan kawasan.
Revisi RDTR juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pemanfaatan ruang tidak tertinggal dari dinamika pembangunan yang berlangsung di lapangan.
Dengan dokumen tata ruang yang lebih adaptif dan selaras dengan kondisi terkini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang semakin kuat dalam mengarahkan investasi, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pengembangan kawasan.
Audiensi tersebut sekaligus memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam memastikan kebijakan tata ruang tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap perubahan RDTR tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi Ditjen Tata Ruang ATR/BPN, pembahasan revisi RDTR Manggar dan Gantung menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata ruang yang semakin responsif terhadap kebutuhan daerah, namun tetap berada dalam koridor kebijakan penataan ruang nasional.
Dengan proses revisi yang terukur dan terkoordinasi, tata ruang di Belitung Timur diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
