Gubernur Banten Andra Soni. Dok: Istimewa.
Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni mendorong empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Banten menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi sekaligus membenahi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan potensi daerah.
Persetujuan terhadap empat Raperda tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Keempat Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya meliputi Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Andra Soni mengapresiasi DPRD Banten yang menggunakan kewenangan legislasi dengan mengajukan empat Raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” ujar Andra Soni.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Banten akan mendukung proses pembahasan melalui perangkat daerah terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat segera diterapkan.
“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” katanya.
Perkuat Usaha Kecil
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah regulasi mengenai Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Andra Soni menilai Raperda tersebut progresif karena berkaitan langsung dengan kekuatan ekonomi masyarakat. Usaha kecil dan mikro dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta membantu menekan pengangguran dan kemiskinan.
“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan regulasi terhadap usaha kecil penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih mendukung pelaku UMKM di Banten.
Dorong Fiskal Daerah Lebih Adaptif
Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dinilai memiliki peran strategis.
Andra Soni menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, dan mudah dilaksanakan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
BUMD Diperkuat
Sementara itu, perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.
Andra Soni menekankan pentingnya BUMD dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ujarnya.
Beri Kepastian Hukum Pertambangan
Adapun Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara disiapkan untuk memberikan payung hukum atas kewenangan pengelolaan pertambangan yang telah kembali kepada Pemerintah Provinsi.
Andra Soni menilai keberadaan regulasi baru menjadi penting setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” jelasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan pendapat gubernur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan pembentukan panitia khusus (Pansus), dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan empat Raperda tersebut.
Dengan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, Pemprov Banten dan DPRD Banten kini memiliki ruang untuk menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi dan tata kelola daerah.
