epala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya memimpin rapat koordinasi bersama jajaran BKD Kota Depok untuk mempercepat pendaftaran dan penguatan legalitas aset tanah milik Pemkot Depok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pengamanan aset pemerintah daerah tidak berhenti pada pencatatan administratif. Kepastian status hukum dan kejelasan batas bidang tanah menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan aset muncul di kemudian hari.
Hal itu menjadi perhatian Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok yang terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok dalam mempercepat pendaftaran dan legalisasi aset milik daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pendaftaran Aset bersama jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di ruang rapat Kantah Kota Depok, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantah Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, didampingi jajaran pejabat pengawas. Pertemuan difokuskan pada penyelarasan langkah sekaligus identifikasi berbagai kendala administratif yang masih dapat menghambat proses pendaftaran aset.
Budi Jaya menekankan bahwa percepatan legalisasi aset sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta kepastian batas bidang tanah di lapangan.
Karena itu, BKD Kota Depok sebagai pengelola sekaligus pemohon pendaftaran aset didorong memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum berkas diajukan kepada Kantah.
“Kelengkapan berkas dan kejelasan batas bidang tanah menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pendaftaran aset,” ujar Budi Jaya.
Kantah Kota Depok juga memastikan dukungan pendampingan teknis kepada BKD dan perangkat daerah terkait. Pendampingan dilakukan agar dokumen yang disiapkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku di Kementerian ATR/BPN sekaligus sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset pemerintah daerah.
Dalam pembahasan teknis, Kantah mengingatkan pentingnya melengkapi sejumlah dokumen mandatori, antara lain Kartu Inventaris Barang (KIB/KIA) yang valid, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang sesuai, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi dan penguasaan fisik aset di lapangan.
Selain dokumen, persoalan batas bidang tanah menjadi perhatian lain yang tidak kalah penting. Kantah meminta BKD dan dinas terkait turut mendampingi petugas ukur ketika melakukan pengukuran di lapangan, terutama dalam proses penunjukan batas bidang.
Langkah tersebut diharapkan membuat setiap bidang tanah yang didaftarkan berada dalam kondisi clean and clear, sehingga potensi tumpang tindih maupun persoalan batas dapat diminimalkan sejak awal.
Bagi Kantah Kota Depok, percepatan pendaftaran aset bukan sekadar mengejar jumlah sertifikat. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi antara Kantah dan Pemkot Depok pun akan terus diperkuat melalui pendampingan dan penyerahan berkas secara bertahap. Dengan langkah tersebut, target pendaftaran aset diharapkan dapat direalisasikan secara lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Legalitas yang kuat menjadi perlindungan penting bagi aset pemerintah. Dengan memastikan dokumen lengkap dan batas bidang jelas sejak awal, potensi persoalan aset di masa mendatang dapat ditekan.
